Bareskrim Polri: Website Aisha Weddings Gunakan Email Fiktif
Kompol Ema Rahmawati mengungkapkan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap wedding organizer Aisha Weddings.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri Kompol Ema Rahmawati mengungkapkan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap wedding organizer Aisha Weddings.
Pihak kepolisian menelisik penyelenggara pernikahan ini setelah mendapatkan laporan dari KPAI.
Aisha Weddings dilaporkan karena diduga mempromosikan pernikahan usia anak.
Baca juga: Rumah Makan yang Terang Benderang Itu Dilihat Enjang Jurang Berkabut, Itulah Awal Dia Kesasar
Baca juga: CERITA LENGKAP Avanza Tersesat, Lihat Ada Kampung di Tengah Hutan, Mau Putar Balik Dihadang Longsor
"Karena terus terang untuk kasus yang viral saat ini juga, kami masih mencari mencari. Kemarin sempat juga koordinasi dengan KPAI," ujar Ema dalam Rakor Pencegahan Perkawinan Anak secara daring, Senin (15/2/2021).
Bareskrim Polri menerjunkan tim dari Direktorat Tidak Pidana Siber untuk mencari sosok dibalik pemilik situs Aisha Weddings.
Promosi yang dilakukan Aisha Weddings menggunakan situs online dan laman Facebook.
Baca juga: Kemenko PMK Minta Bareskrim Usut Dalang Dibalik Aisha Weddings
Baca juga: Propaganda Aisha Weddings Meresahkan, Tak Pantas Dilakukan Saat Bangsa Berjuang di Tengah Pandemi
Melalui penelusuran Bareskrim, terungkap bahwa di dalam situs Aisha Weddings tidak ada nomor kontak. Bahkan email yang digunakan juga palsu.
"Direktorat cyber crime bareskrim Polri masih menelusuri website tersebut, karena terus terang di dalam website tersebut tidak ada nomor kontak, nomor telepon, email juga fiktif. Sehingga kami harus menelisik siapa sih pemilik dari website tersebut," kata Ema.
Ema mengatakan hal tersebut yang membuat pencarian ini membutuhkan waktu.
"Apalagi misalnya dia berlindung atau websitenya itu dia seperti ada providernya tapi tersembunyi. Nah seperti itu memerlukan proses yang sangat panjang untuk menelusuri siapa pemilik akun tersebut," tutur Ema.
Seperti diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.
Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).