Kemendikbud Bakal Berikan Dana FBK untuk Daerah 3T Hingga Penyandang Disabilitas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) pada tahun 2021.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) pada tahun 2021.
Pada FBK kali ini, pengusul perempuan dan penyandang disabilitas mendapatkan prioritas utama penerima dana FBK.
Selain itu, pengusul yang berasal dari daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) akan mendapatkan keistimewaan dalam hal syarat mendapatkan dana FBK.
"Penyandang Disabilitas dan kaum perempuan menjadi prioritas penerima FBK tahun 2021, selain itu pengusul FBK yang berasal dari daerah 3T akan ada kekhususan tersendiri," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid dalam konferensi pers virtual, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kemendikbud Beberkan Manfaat Mahasiswa dan Dosen Ikut Program Kampus Mengajar
Hilmar menjelaskan FBK merupakan cikal bakal Dana Abadi Kebudayaan yang digagas Kongres Kebudayaan Indonesia 2018.
Dirinya pun berharap dana tersebut dapat mendorong dalam upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia.
“Selain itu, FBK diharapkan dapat menjadi wadah inisiatif publik untuk penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia dalam UU Pemajuan Kebudayaan No.5 Tahun 2017," ucap Hilmar.
Baca juga: Kemendikbud: Kampus Mengajar Cari Mahasiswa yang Tempat Tinggalnya Dekat SD Sasaran
Pada tahun ini FBK diselenggarakan dengan tema "Ketahanan Budaya" yang dibagi menjadi 3 kategori, yakni: Penciptaan Karya Kreatif Inovatif; Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro; dan Pendayagunaan Ruang Publik.
Pendaftaran FBK 2021 akan dibuka pada tanggal 2 Maret 2021 sampai 2 April 2021 dan seleksi proposal berlangsung tanggal 3 April 2021 sampai 3 Mei 2021.
Baca juga: Usul ke Kemendikbud, BPIP Harap Pancasila Masuk Kurikulum, Asosiasi Guru PPKN Beri Respons
FBK sebagai salah satu stimulus yang diberikan kepada pelaku budaya, bersifat non-fisik dan non-komersil, serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas.
Pada penyelenggaraan FBK tahun 2020 telah menghasilkan program-program terbaik di bidang kebudayaan yang menarik, potensial dan memiliki komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan.