Pakar Hukum Apresiasi Moeldoko Atas Laporan dan Kritik Terhadap Pemerintah
Pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mempersilahkan masyarakat untuk mengkritik Pemerintah
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mempersilahkan masyarakat untuk mengkritik Pemerintah menunjukkan bahwa Pemerintah telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.
Demikian disampaikan Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Agus Surono menanggapi pernyataan Kepala KSP Moeldoko yang meminta masyarakat tak ragu melaporkan masalah pada pemerintah, Senin (15/2/2021).
“Sebagai pengamat hukum, tentu apa yang disampaikan oleh Pak Moeldoko tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sebenarnya juga telah menegaskan memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada pihak-pihak yang akan menyampaikan pendapat, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945. Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin dalam konstitusi, namun juga tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapatnya,”kata Agus.
Menurut Agus, kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya yang tidak didasarkan pada fakta-fakta atas hasil pengamatan.
“Kritik hendaknya dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tetap tidak mengurangi esensi kritiknya sehingga pihak atau orang yang dikritik justru berterimakasih atas kritik tersebut, yang didalam kontek negara hukum baik dalam UUD 1945 (Konstitusi) maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dilindungi secara hukum,” kata Agus.
Agus menjelaskan, kritik sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Dikatakan, sejak tanggal 21 April 2008, Hate Speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa meskpiun kritik tersebut dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, namun apabila penyampaian pendapat tersebut bukanlah kritik sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga mengarah kepada adanya fitnah, penghinaan dan juga kebencian, maka perbuatan tersebut bukanlah merupakan kritik, namun justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketiga peraturan perundang-undangan tersebut diatas baik yang terdapat dalam KUHP, UU ITE dan juga UU hal itu tentu Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Apa yang saya sampaikan ini juga konsisten dengan berbagai pandangan saya dalam beberapa kesempatan terutama terkait soal masalah hukum, antara lain bagaimana kita seharusnya bersikap sebagai komponen bangsa dalam negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang selalu saya mengutip Guru saya yaitu Prof. Satjipto Rahardjo yang selalu mengingatkan untuk berhukum dengan hati. Dengan berhukum dengan hati tersebut dalam menyikapi persoalan bangs aini, akan lebih baik kita semua sebagai komponen bangsa secara Bersama-sama lebih baik focus untuk menyelesaikan persoalan bangsa ke depan dalam menyongsong Indonesia Emas di tahun 2045 dengan menyiapkan kader terbaik dan strategi terbaik dalam menyongsong masa ke emas an Indonesia tersebut,” kata Agus.
Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan masalah kepada pemerintah. Ia memastikan mereka yang membuat laporan tidak akan ditangkap.
“Yang kita lakukan sekarang ini betul-betul spontan. Jadi kita tidak ada persiapan yang matang, ini perintah saya kepada para deputi juga segera dilakukan sehingga ini juga betul-betul murni jawaban-jawaban tadi tidak disiapkan khusus. Karena kenapa kita bisa jawab? Karena tugas keseharian yang memang melakukan situasi seperti itu, sehingga cukup bisa ditangani semuanya dengan baik,” kata Moeldoko pada Kamis (11/2).
Moeldoko menjelaskan bahwa KSP bekerja sama dengan sejumlah kementerian telah membuat situs lapor.go.id. Situs ini dibuat sebagai mekanisme untuk menampung keluhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.