Soroti Kasus Korupsi Gereja Papua dan Eks Bupati Sunjaya Purwadisastra, Haris Azhar Surati KPK
(KPK) di bawah komando Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri disurati oleh Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri disurati oleh Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar.
Dalam suratnya, Haris menyoroti kasus eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, Tahun Anggaran 2015 yang menurutnya tidak ada kemajuan.
"Lokataru, Kantor Hukum dan HAM mencatat bahwa KPK kini mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana korupsi," ujar Haris melalui keterangannya, Senin (15/2/2021).
Terkait kasus Sunjaya, Haris menyesalkan belum adanya proses hukum terhadap Manager Hyundai Engineering Herry Jung yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.
Herry Jung diduga telah menyuap Sunjaya Rp6,04 miliar dari janji Rp10 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Faktanya hingga saat ini Herry Jung masih di luaran tanpa penangkapan maupun proses hukum lanjutan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019," kata Haris.
Sementara itu, Haris juga menyoroti belum ditahannya Bupati Mimika periode 2014-2019 Eltinus Omaleng atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kasus ini.
Baca juga: Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Diperiksa KPK Sebagai Tersangka TPPU
Selain Bupati, Haris mengungkapkan beberapa nama lain yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, yakni Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
"Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 tersebut diterbitkan Oktober 2020, tetapi hingga saat ini belum dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Eltinus Omaleng selaku Tersangka," kata Haris.
Haris mendesak KPK untuk menerapkan asas kepastian hukum dan keterbukaan dalam menangani kasus dugaan korupsi eks Bupati Cirebon dan Bupati Mimika periode 2014-2019Eltinus Omaleng dengan memberikan perkembangan terbaru kepada publik.
Selain itu, ia meminta agar komisi antikorupsi menangkap dan memproses hukum Herry Jung dan Eltinus Omaleng.
Sementara itu, Ali Fikri mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 masih berjalan.
Tim penyidik, kata dia, segera berkoordinasi dengan ahli terkait rencana penghitungan kerugian negara.
"Perlu kami sampaikan dalam beberapa penanganan perkara yang berhubungan dengan unsur kerugian negara memang memerlukan waktu yang cukup panjang untuk memastikan dugaan besaran jumlahnya," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyebut nama tersangka yang sudah dijerat lembaganya.
Hal itu semata-mata karena kebijakan pimpinan KPK yang baru mengumumkan tersangka usai ditangkap atau ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.