4 Fakta Ramai Revisi UU ITE dari Berbagai Parpol : Jangan Terjebak, Kejenuhan hingga Tak Berbelit
Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat reaksi dari berbagai kalangan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat reaksi dari berbagai kalangan.
Termasuk di antaranya adalah kalangan politikus berbagai partai politik (parpol) hingga legislator.
Tanggapan-tanggapan itu mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta DPR merevisi UU ITE jika aturan tersebut tak bisa memberikan rasa keadilan.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya.
Dalam hal itu, inilah berbagai tanggapan terkait wacana revisi UU ITE yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Syaifullah Tamliha PPP
Baca juga: PROFIL Deputi Penindakan KPK Karyoto, Jenderal Bintang 2 yang Diisukan Masuk Bursa Calon Kabareskrim
Diberitakan Tribunnews.com, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyetujui gagasan revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, dalam UU tersebut masih terdapat pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk saling melaporkan, meski telah direvisi terbatas periode lalu.
Diakuinya, pasal karet itu sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami tentu sangat setuju atas gagasan presiden Jokowi untuk kembali merevisi UU tersebut sekaligus untuk menjawab pertanyaan Pak JK (Jusuf Kalla) tentang bagaimana menyampaikan kritik agar tidak dipanggil polisi," kata Tamliha kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
"Ide dan gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowo) tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik," lanjutnya.
Tamliha mengungkapkan, pada periode 2014-2019 lalu, Komisi I DPR membahas revisi UU ITE.
Namun, pembahasan itu hanya merevisi 2 pasal saja, terkait minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu, tidak maksimal lebih dari 5 tahun.
"Sehingga seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak mesti harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan," ujarnya.
Selain itu, kata Tamliha, pemerintah yang diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi.
"Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 hasil revisi tersebut pun seperti kami duga sebelumnya menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik," ujarnya.
2. Saleh Partaonan PAN
Baca juga: RS Wisma Atlet Kemayoran Akan Kembali Terima Pasien OTG Covid-19
Tribunnews.com memberitakan, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan lebih mudah dilaksanakan jika pemerintah yang mengusulkan.
"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).
Saleh mengatakan Fraksi PAN mengapresiasi perhatian dan kepedulian presiden terhadap persoalan yang berkenaan dengan penerapan UU ITE.
Selama ini, disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal 'karet' dalam UU tersebut.
Bahkan, kata dia, pakar hukum juga menyebut ada pasal karet di dalam UU itu.
Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP atau setidaknya substansinya sama.
"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," imbuhnya.
Namun demikian, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, Saleh menekankan sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.
Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat, bahkan tidak menunggu hitungan tahun melainkan hitungan pekan atau bulan.
"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ungkapnya.
Kedua, Saleh mengatakan revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," paparnya.
3. Christina Golkar
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia per 16 Februari: Tambah 10.029 Kasus Positif, Total Kasus 1.233.959
Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi apabila UU itu tidak memberikan rasa keadilan.
Menurut Christina, Presiden Jokowi menangkap kegusaran masyarakat yang banyak menggunakan UU ITE untuk saling melaporkan.
Christina pun mengakui menerima banyak masukan dari berbagai Non-Government Organization (NGO) terkait wacana revisi UU ITE tersebut.
"Saya berbicara dalam kapasitas sebagai Anggota Komisi I dan Badan Legislasi sepenuhnya mendukung pernyataan Presiden. Ini memang riil terjadi di masyarakat dan saya mengapresiasi presiden yang menangkap kegusaran masyarakat," kata Christina saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/2/2021).
"Banyak masukan ke kami dari NGO dan masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE," lanjutnya.
Christina menjelaskan, pernyataan Presiden Jokowi itu sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir.
Pedoman itu selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan.
Apabila dalam level peraturan tersebut (peraturan kapolri atau surat edaran kapolri) problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan.
"Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," ucap Christina.
Lebih lanjut, meski mendukung pernyataan Presiden Jokowi, Christina bersikap rasional jika revisi UU ITE itu terwujud.
Dia mengatakan, proses revisi UU membutuhkan waktu. Prolegnas Prioritas 2021 pun sudah tinggal menunggu pengesahan tingkat dua di level yakni di Rapat Paripurna.
"Sehingga kemungkinan baru bisa masuk di Prolegnas Prioritas 2022 kecuali ada rapat kerja lagi antara Baleg dan Pemerintah (Menkumham) dan kemudian Pemerintah yang mengajukan revisi RUU ini," ujar Christina.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini. Para pelapor menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2/2021). Presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.
Revisi UU ITE tersebut kata presiden terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir. Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.
" UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.
Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga. Tujuannya agar ruang digital di Indoensia sehat dan beretika.
"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," ujarnya.
4. Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR
Masih dari Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik rencana pemerintah yang ingin melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta multitafsir.
"DPR menyambut baik rencana revisi tersebut, masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," kata Azis kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
"Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling berseebrangan karena permasalahan kecil di media sosial," imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap, agar UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan.
Sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.
Hal itu untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," ucap Azis.
Kata Mahfud dan Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, Senin (15/2/2021) malam.
Pemerintah bersikap terbuka dan bersedia duduk bersama dengan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud mengatakan, pada kurun waktu 2007/2008 dulu, banyak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.
Namun dalam penerapannya, UU ITE dianggap tidak baik karena memuat pasal-pasal karet.
Pemerintah, kata Mahfud, mengharapkan UU tersebut dapat digunakan sebaik mungkin dan oleh karenanya akan membahas inisiatif untuk revisi UU ITE ini.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE."
"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, @Mohmahfudmd.
Sebelumnya, wacana revisi UU ITE ini mulai mengemuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," Kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” sambung Presiden, dikutip dari situs Setkab.go.id.
Bahkan Presiden Jokowi akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE tersebut jika dirasa belum memiliki rasa keadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya."
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya.
Jokowi menegaskan, komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-undang ITE.
Sebelum wacana revisi UU ITE ini mencuat, Presiden Jokowi sempat meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Presiden dalam acara peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020, secara virtual pada Senin, (8/2/2021).
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi mal administrasi, dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Presiden.
Sehingga menurutnya, masyarakat memiliki andil atau menjadi bagian dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Presiden mengatakan, meski banyak hal yang sudah diraih dalam pelayanan publik, namun harus disadari juga masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.
Oleh karena itu, catatan atau laporan tahunan Ombudsman RI sangat penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Chaerul Umam, Vincentius Jyestha, Tio)