Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Mencairkannya di Kantor Pos

Segera cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, dengan mengakses artikel ini. Simak cara cairkan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Mencairkannya di Kantor Pos
KOMPAS.con / Garry Andrew Lotulung
Ilustrasi uang - Cek penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, atau akses dalam artikel berikut ini. Simak juga cara mencairkan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima bansos tunai (BST) Rp 300 ribu hanya melalui dtks.kemensos.go.id.

Untuk cek nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda hanya perlu memasukan nomor KIS atau NIK.

Diketahui, program bansos tunai Rp 300 ribu dari pemerintah ini diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, terhitung dari Januari hingga April 2021.

Sasaran penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini adalah anggota Program Keluarga Harapan (PKH), yang NIK KTP-nya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca juga: Siapkan KTP atau KK saat Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Baca juga: KLIK WWW.PLN.CO.ID, Cara Dapat Token Listrik Gratis Februari 2021 atau Lewat Aplikasi PLN Mobile

Berikut cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id:

1. Login dtks.kemensos.go.id atau klik di sini

2. Pilih ID Kepesertaan DTKS

Berita Rekomendasi

3. Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID dan captcha

5. Kemudian klik 'Cari'

6. Setelah itu, akan muncul pada layar apakah Anda menerima bansos tunai atau tidak.

Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Setelah dinyatakan mendapatkan bansos tunai Rp 300 ribu, masyarakat dapat mencairkannya melalui kantor pos terdekat.

Untuk mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos, masyarakat harus membawa undangan yang diberikan ketua RT setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas