Foto di KTP Elektronik Dianggap Tak Bagus, Bolehkah Diganti? Ini Penjelasan Kemendagri
Kabar gembira, sekarang foto dalam KTP-el bisa diganti dengan foto baru. Simak syarat dan ketentuannya berikut ini.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terkadang dinilai jelek hasilnya oleh kebanyakan masyarakat.
Sehingga banyak orang ingin mengganti foto tersebut dengan yang lebih bagus.
Apakah diperbolehkan mengganti foto di KTP elektronik?
Penggantian foto di KTP elektronik diperbolehkan, namun tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Bawa KTP atau KK saat Mencairkan
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id, Bawa KTP atau KK saat Mencairkan
Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam akun TikTok pribadinya @zudanariffakrulloh.
Video tersebut diunggah Zudan pada Minggu (14/2/2021).
Tak hanya diunggah di akun TikTok pribadi Zudan, video tersebut juga diunggah di Instagram Story @dukcapiljakarta.
Baca juga: Ramai Video Bongkar Chip e-KTP, Roy Suryo: Belum Bisa untuk Lacak Lokasi Pemilik
Baca juga: Roy Suryo Sebut Chip e-KTP Belum Bisa Dipakai untuk Lacak Lokasi: Enggak Usah Lebay
Dalam video itu, Zudan mencoba menjawab komentar salah seorang pengikutnya yang bertanya boleh atau tidak untuk mengganti foto KTP-el.
Zudan pun menjawab foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti, tapi dengan syarat tertentu.
"Halo teman-teman semuanya, ada yang bertanya kepada saya, boleh enggak KTP-el fotonya diganti."
"Pada prinsipnya foto pada KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya," terang Zudan dalam video.
Baca juga: Siapkan Nomor KTP, Login dtks.kemensos.go.id Untuk Cairkan BST Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Penerimanya
Baca juga: KTP Ketinggalan, 2 Wanita Pencuri Spesialis Minimarket Batal Nikmati Jarahan, Berujung Masuk Bui
Syarat dan Ketentuan Penggantian Foto KTp-el
Lantas bagaimanakah syarat dan ketentuan untuk bisa mengganti foto KTp-el?
Berikut syarat dan ketentuan penggantian KTP-el yang telah dirangkum Tribunnews.com:
Ketentuan:
Baca juga: Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK KTP untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
1. Foto dalam KTP-el boleh diganti bila anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab.
2. Anda bisa sekaligus mengganti KPT-el jika sudah rusak, atau terkelupas dan fotonya sudah buram.
Pada saat itu Anda bisa mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil.
Baca juga: Siapkan NIK KTP! Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Siapkan KTP dan Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Caranya
Syarat untuk mengganti foto KTp-el disebut cukup mudah, di antaranya:
1. Membawa KTP-el yang lama
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
3. Sudah tidak perlu lagi membawa pengantar RT RW
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)