Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan
Santrawan Paparang mengatakan tuntutan jaksa hanya copy-paste dari isi dakwaan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang mengatakan tuntutan jaksa hanya copy-paste dari isi dakwaan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Tuntutan pidana jaksa penuntut umum itu copy paste aja dari dakwaan. Sehingga ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta dalam persidangan itu tidak diangkat," kata Santrawan ditemui usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Pasalnya pihak tim hukum Napoleon menyebut pemberian uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte tak terbukti dalam persidangan.
Sebab saat Tommy Sumardi menjadi saksi, ia hanya menerangkan perkara itu bertumpu padanya. Sehingga tim hukum menyebut penyerahan uang tersebut tidak pernah terjadi.
"Sehingga fakta-fakta yang mengatakan telah terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte, nol," ucap dia.
"Itu faktanya, penyerahan dan penerimaan uang itu nol. Kami menyampaikan ini agar supaya menjadi koreksi bersama," pungkasnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Irjen Napoleon Jelaskan Permintaan Tommy Sumardi Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Tuntutan jaksa ini merujuk pada sejumlah pertimbangan. Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.
Selain itu Napoleon juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.