Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenpan RB Beri 6 Catatan Perbaikan Untuk Unit Pelayanan SIM dan SKCK

209 unit layanan Polri yang terdiri dari Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro dinilai perlu melakukan perbaikan demi menuju pelayanan publik yang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenpan RB Beri 6 Catatan Perbaikan Untuk Unit Pelayanan SIM dan SKCK
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
ilustrasi pelayanan SIM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan 6 (enam) catatan perbaikan untuk unit pelayanan SIM dan SKCK oleh 209 unit layanan Polri yang ada di seluruh Indonesia.

209 unit layanan Polri yang terdiri dari Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro dinilai perlu melakukan perbaikan demi menuju pelayanan publik yang prima.

Pertama 209 unit layanan Polri perlu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan pelayanan.

"Seperti dalam penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, dan juga penyelenggaraan forum konsultasi publik," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Kedua penerapan sistem informasi pelayanan publik yang lebih optimal dengan meningkatkan kehandalan pelayanan berbasis teknologi informasi dan sistem digital untuk kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan pelayanan. 

Baca juga: Penjelasan KemenPAN-RB Jika ASN Terlanjur Cuti Libur Akhir Tahun

Ketiga 209 unit layanan Polri harus secara konsisten meningkatkan kompetensi SDM dan perilaku budaya pelayanan prima.

"Serta harus ada pemberian penghargaan kepada para petugas, anggota, yang bertugas. Dalam rangka mengapresiasi kinerja jajaran dalam memberikan pelayanan," tutur Diah.

BERITA REKOMENDASI

Keempat adalah modernisasi sarana dan prasarana pelayanan yang aman, dan juga nyaman bagi pengunjung. 

Dalam hal ini, Kementerian PAN-RB mendorong adanya penyediaan sarana prasarana dan fasilitas bagi masyarakat kelompok rentan atau yang berkebutuhan khusus.

"Kelima mengoptimalkan pengelolaan pengaduan dan konsultasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta dapat menjadi masukan berharga yang bermanfaat untuk perbaikan kualitas pelayanan," ujar Diah.

"Keenam perlunya pengembangan budaya inovasi pelayanan publik secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika masyarakat dan juga perkembangan kebutuhan pelayanan terkini," pungkas Diah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas