Kemenpan RB Beri 6 Catatan Perbaikan Untuk Unit Pelayanan SIM dan SKCK
209 unit layanan Polri yang terdiri dari Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro dinilai perlu melakukan perbaikan demi menuju pelayanan publik yang
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan 6 (enam) catatan perbaikan untuk unit pelayanan SIM dan SKCK oleh 209 unit layanan Polri yang ada di seluruh Indonesia.
209 unit layanan Polri yang terdiri dari Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro dinilai perlu melakukan perbaikan demi menuju pelayanan publik yang prima.
Pertama 209 unit layanan Polri perlu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan pelayanan.
"Seperti dalam penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, dan juga penyelenggaraan forum konsultasi publik," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Kedua penerapan sistem informasi pelayanan publik yang lebih optimal dengan meningkatkan kehandalan pelayanan berbasis teknologi informasi dan sistem digital untuk kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan pelayanan.
Baca juga: Penjelasan KemenPAN-RB Jika ASN Terlanjur Cuti Libur Akhir Tahun
Ketiga 209 unit layanan Polri harus secara konsisten meningkatkan kompetensi SDM dan perilaku budaya pelayanan prima.
"Serta harus ada pemberian penghargaan kepada para petugas, anggota, yang bertugas. Dalam rangka mengapresiasi kinerja jajaran dalam memberikan pelayanan," tutur Diah.
Keempat adalah modernisasi sarana dan prasarana pelayanan yang aman, dan juga nyaman bagi pengunjung.
Dalam hal ini, Kementerian PAN-RB mendorong adanya penyediaan sarana prasarana dan fasilitas bagi masyarakat kelompok rentan atau yang berkebutuhan khusus.
"Kelima mengoptimalkan pengelolaan pengaduan dan konsultasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta dapat menjadi masukan berharga yang bermanfaat untuk perbaikan kualitas pelayanan," ujar Diah.
"Keenam perlunya pengembangan budaya inovasi pelayanan publik secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika masyarakat dan juga perkembangan kebutuhan pelayanan terkini," pungkas Diah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.