Komisi IX DPR Penasaran, Apa yang Luput dari Pengawasannya di Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Komisi IX DPR ingin dengarkan langsung dari Kejagung apa saja yang luput dari pengawasannya di kasus BPJD Ketenagakerjaan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan pihaknya selama ini melakukan fungsi pengawasan, namun tidak menemukan apapun terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Karenanya, Melki ingin mendengarkan dari Kejaksaan Agung apa saja yang memang luput dari pengawasan Komisi IX selama ini terhadap kasus BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan tentu kami juga melakukan fungsi pengawasan terkait dengan proses yang sementara dilakukan atau dikerjakan oleh Kejaksaan Agung," ujar Melki, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).
"Tapi karena ini sudah masuk proses hukum, tentu kita ingin mendengarkan langsung dari Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Rp20 triliun ini, apa-apa saja yang memang ternyata luput dari pengawasan Komisi IX selama ini," imbuhnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, KSPI : Sekecil Apapun Temuan Harus Dibawa ke Persidangan
Baca juga: Kejagung Sebut Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 20 Triliun
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Politikus Golkar itu mengatakan Komisi IX akan menunggu hasil penyelidikan Kejaksaan Agung yang nantinya dapat menjadi bahan bagi pihaknya semakin baik dalam melakukan proses pengawasan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kata Melki, diharapkan kasus tersebut dapat mendorong pula tata kelola di BPJS Ketenagakerjaan ke depan dapat lebih mengoptimalkan dana pekerja yang disimpan.
"Tentu kami mendukung dan mendorong Kejaksaan Agung melakukan langkah-langkah upaya hukum yang sudah seharusnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," jelasnya.
"Nantinya bahan tersebut akan menjadi dasar bagi kami untuk mendorong dan memastikan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR RI untuk tata kelola BPJS Ketenagakerjaan ke depan lebih baik lagi," pungkasnya.