Mahfud MD Tepis Asumsi Publik soal Pemerintah Ambil Untung pada Pasal Karet UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD tepis asumsi publik soal pemerintah ambil untung pada pasal-pasal UU ITE yang dinilai karet, Selasa (16/2/2021).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021), Presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.
Revisi UU ITE tersebut kata Jokowi terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir. Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.
"UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.
Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga. Tujuannya agar ruang digital di Indonesia sehat dan beretika.
"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)