Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Ali: UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut UU ITE sering digunakan untuk bungkam suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah, Selasa (16/2/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Mardani Ali: UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut UU ITE sering digunakan untuk bungkam suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut menanggapi statement Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepolisian untuk selektif menerima laporan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Mardani lewat akun Twitternya, @MardaniAliSera, Selasa (16/2/2021).

Mardani menyebut, ia kerap menyinggung ada 2 pasal UU ITE yang harus direvisi.

Menurutnya, UU ITE sering digunakan untuk membungkam suara yang berbeda dan kritik pemerintah.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Sosok Ini Justru Nilai Tak Ada Pasal Karet: 2 Kali ke MK Hasilnya Tak Masalah

Baca juga: PKS: Kalau Serius Maka Usulan Perubahan RUU ITE Lebih Bagus Diusulkan Pemerintah

"Dalam beberapa kesempatan saya kerap menyatakan, Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi."

"Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda & mengkritik pemerintah," tulis Mardani Ali, Selasa (16/2/2021).

Ketua DPP PKS itu mengatakan, keberadaan UU ITE ini seperti menghambat masyarakat untuk berpendapat.

Berita Rekomendasi

Ia ibaratkan, layaknya, masyarakt bisa berlari namun kaki terikat.

"Ini juga yang jadi penghambat kebebasan berpendapat, seperti masyarakat bisa berlari tapi kakinya diikat," lanjut Mardani.

Baca juga: Presiden Jokowi Paparkan Peran SWF/INA yang Dibentuk Berdasarkan UU Cipta Kerja

Baca juga: Revisi UU ITE, Fraksi PAN: Jika Pemerintah yang Usulkan Birokrasi Pelaksanaannya Tak Berbelit

Diberitakakan sebelumnya, Jokowi meminta Polri selektif dalam menerima pelaporan atau aduan mengenai pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapim TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi.

Jokowi meminta Polri selektif karena merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melaporkan.

Selain itu, ada proses hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretariat Presiden)

Baca juga: PPP Sebut Perlu Adanya Revisi di Sejumlah Pasal UU ITE 

Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Tidak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Begini Penjelasannya

Presiden meminta jajaran kepolisian untuk hati-hati dalam menerjemahkan pasal yang multi tafsir.

Karenanya Presiden meminta Polri membuat interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE.

"Dan kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," kata Presiden.

Presiden meminta jajaran TNI-Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Indonesia kata Presiden merupakan negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan bernegosiasi.

"Negara kita adalah negara hukum, yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas."

"Sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," katanya.

Pemerintah Berencana Diskusikan Inisiatif untuk Merevisi UU ITE

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undangan (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud mengatakan sekira 2007 atau 2008 lalu banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.

Namun, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut.

Baca juga: PPP Sebut Perlu Adanya Revisi di Sejumlah Pasal UU ITE 

Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Polri Terjebak Dalam Pasal-pasal UU ITE yang Karet dan Multitafsir

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE."

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut."

"Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti yang diberitakan Tribunnews, pada Senin (15/2/2021).

(Tribunnews.com/Shella/ Taufik Ismail/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas