Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Buka Opsi untuk Revisi UU ITE, Begini Kata Jokowi hingga Mahfud MD

Menko polhukam, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pemerintah Buka Opsi untuk Revisi UU ITE, Begini Kata Jokowi hingga Mahfud MD
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, Senin (15/2/2021) malam.

Pemerintah bersikap terbuka dan bersedia duduk bersama dengan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud mengatakan, pada kurun waktu 2007/2008 dulu, banyak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.

Baca juga: Polri Janji Selektif Usut Laporan Pasal Karet, Jenderal Sigit Tak Mau UU ITE Jadi Alat Kriminalisasi

Baca juga: Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Rasa Keadilan, Saya akan Minta DPR untuk Merevisi

Namun dalam penerapannya, UU ITE dianggap tidak baik karena memuat pasal-pasal karet.

Pemerintah, kata Mahfud, mengharapkan UU tersebut dapat digunakan sebaik mungkin dan oleh karenanya akan membahas inisiatif untuk revisi UU ITE ini.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE."

Berita Rekomendasi

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, @Mohmahfudmd.

Baca juga: POPULER: Momen Fahri Hamzah Dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Jokowi | Profil Jalaluddin Rakhmat

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Soal Kritik Terhadap Pemerintah

Sebelumnya, wacana revisi UU ITE ini mulai mengemuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," Kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” sambung Presiden, dikutip dari situs Setkab.go.id.

Bahkan Presiden Jokowi akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE tersebut jika dirasa belum memiliki rasa keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya."

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya.

Jokowi menegaskan, komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-undang ITE.

Baca juga: Komentar SBY soal Kritik pada Pemerintah, Ibaratkan Kritik Laksana Obat dan Pujian Layaknya Gula

Baca juga: LPSK Siap Lindungi yang Merasa Tidak Aman Karena Kritik Pemerintah, Ini Kriterianya

Sebelum wacana revisi UU ITE ini mencuat, Presiden Jokowi sempat meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan Presiden dalam acara peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020, secara virtual pada Senin, (8/2/2021).

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi mal administrasi,  dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Presiden.

Sehingga menurutnya, masyarakat memiliki andil atau menjadi bagian dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Presiden mengatakan, meski banyak hal yang sudah diraih dalam pelayanan publik, namun harus disadari juga masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.

Oleh karena itu,  catatan atau laporan tahunan Ombudsman RI sangat penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik  di masa yang akan datang.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas