Polisi Sebut ada Tiga Klaster yang Terlibat dalam Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal
Di mana ketiga klaster tersebut merupakan kelompok yang memiliki peran penting dalam kasus mafia tanah ini.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal terdapat tiga klaster yang terlibat di dalamnya.
Di mana ketiga klaster tersebut merupakan kelompok yang memiliki peran penting dalam kasus mafia tanah ini.
"Perlu dipahami bahwa di dalam 3 laporan polisi (LP) kasus ini ada 3 klaster sebenarnya," kata Yusri saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Tangis Sherly ke Dino Patti Djalal, Ungkap Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Freddy Kusnadi
Yusri menjelaskan, untuk klaster pertama yakni dari pihak korban yang merupakan pemilik dari rumah yakni Ibunda dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal.
Kemudian di klaster kedua ini merupakan sindikat mafia tanah, pada klaster ini kata Yusri, tim penyidik akan mengusut satu-persatu setiap pelaku yang tergabung di dalamnya.
"Akan kami bongkar sampai habis. Tim yang dibentuk oleh Pak Kapolda bersama-sama kami akan berkokaborasi membongkar karena keterkaitan LP 1,2 dan 3 ini akan keterkaitan bahkan ada beberapa kasus-kasus lainnya. Nanti akan kami jelaskan kalau sudah terang benderang perkara ini," tegasnya
Baca juga: Dino Patti Djalal Klaim Punya Tiga Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah
Terakhir yakni, klaster ketiga yang merupakan korban yang membeli rumah namun dengan itikad yang baik.
"Korban yang membeli rumah tersebut dengan harga yang memang betul harga pasaran. Tapi beritikad baik," tukasnya.
Menyoal pada klaster kedua yang merupakan para pelaku mafia tanah dalam kasus ini, Yusri mengatakan tim penyidik Polda Metro Jaya telah berhasil menetapkan lima tersangka.
Di mana penangkapan lima tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) pertama yang dilaporkan keluarga Dino Patti Djalal pada April 2020.
Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Perlu Jadi Isu Nasional: Ini Kanker yang Tidak Terselesaikan
"Untuk LP pertama saya sudah jelaskan sudah terang benderang. Pelakunya telah kita amankan semua subuh tadi. Mudah-mudahan (LP) yang keduanya sama," kata Yusri.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga Laporan Polisi (LP), Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu yang menyangkut rumah di Pondok Indah, kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di Kemang serta terakhir pada 22 Januari 2021 yang masih dalam penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.