Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKSES Eform.bri.id/bpum, untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Mencairkan & Syaratnya

Berikut cara cek penerima dan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan akses eform.bri.id/bpum, serta simak langkah mencairkan dan syaratnya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in AKSES Eform.bri.id/bpum, untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Mencairkan & Syaratnya
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT - Berikut cara cek penerima dan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan akses eform.bri.id/bpum, serta simak langkah mencairkan dan syaratnya. 

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca juga: Akses www.prakerja.go.id untuk Cek Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Cara Mencairkan Banpres di BRI

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair.
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair. (Tribunnews/Jeprima)

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari Indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas