Besok, Komnas HAM RI akan Dengar Penjelasan Polisi soal Meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi
Anam menjelaskan sejumlah keterangan yang akan diminta antara lain terkait dengan sakit yang diderita Maheer dan bagaimana sakit itu berlangsung di r
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI dijadwalkan akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak Kepolisian
terkait kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi pada Kamis (18/2/2021) besok.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan rencananya kegiatan tersebut akan dilangsungkan di kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dilayangkan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu kepada Bareskrim Polri untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi," kata Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM pada Rabu (17/2/2021).
Diberitakan sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera meminta keterangan kepada pihak kepolisian terkait penyebab wafatnya tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/2/2021) malam.
Baca juga: Kompolnas Pastikan Polri Telah Bertindak Profesional Tangani Maaher di Dalam Rutan
Anam mengatakan permintaan keterangan dilakukan karena kematian dalam tahanan menjadi perhatian Komnas HAM.
"Segera. Kematian dalam tahanan menjadi perhatian Komnas HAM," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (9/2/2021).
Anam menjelaskan sejumlah keterangan yang akan diminta antara lain terkait dengan sakit yang diderita Maheer dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan.
Ia juga mengatakan permintaan keterangan tersebut tetap diperlukan meskipun polisi telah membenarkan Maheer meninggal dunia karena sakit.
"Meninggal ditahanan perlu informasi yang dalam. Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit. Penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata Anam.
Selain itu, Anam mengatakan kasus terhadap Maheer tidak menjadi salah satu pertimbangan untuk dilaksanakan permintaan keterangan tersebut.
"Nggak," kata Anam.
Anam menjelaskan, sebelumnya Komnas HAM juga pernah melakukan permintaan keterangan serupa terkait kasus tahanan meninggal di rutan.
Permintaan keterangan tersebut, kata Anam, dilakukan terkait tewasnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kecamatan Belakangpadang Batam, Hendri Alfred Bakari dua hari setelah ditangkap petugas Kepolisian dari Polresta Balerang pada Kamis (6/8/2020) lalu.
Dalam kasus tersebut keluarga menemukan adanya kejanggalan yakni kepala Hendri dilakban dan tubuhnya ada luka lebam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.