Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ken Setiawan: Perpres No. 7/2021 RAN PE Seperti Reaktor Nuklir, Persempit Gerakan Kelompok Radikal

Dengan terlibatnya banyak pihak, ruang gerak kelompok-kelompok radikal yang hendak menyebarkan pahamnya menjadi lebih sempit.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ken Setiawan: Perpres No. 7/2021 RAN PE Seperti Reaktor Nuklir, Persempit Gerakan Kelompok Radikal
tribunnews.com, Lusius Genik
Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Hotel Diradja Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021, diibaratkan seperti reaktor nuklir. 

Hal itu dikarenakan Perpres ini mengupayakan pencegahan radikalisme yang mengarah ke aksi terorisme dimulai dari tingkat kementrian, lembaga, hingga ke tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dengan terlibatnya banyak pihak, ruang gerak kelompok-kelompok radikal yang hendak menyebarkan pahamnya menjadi lebih sempit.

Hal ini disampaikan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dalam seminar nasional membahas Perpres No. 7/2021 RAN PE yang digelar di Hotel Diradja, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

"Jikalau kami menganggap Perpres ini seperti reaktor nuklir, manfaatnya sangat besar. Semua kompak, kementerian dan lembaga, bahkan melibatkan PPATK, LIPI, BPS, dan tokoh masyarakat, tokoh agama. Bahkan anggarannya didukung sampai ke Pemda," ujar Ken Setiawan.

Baca juga: Radikalisme Dinilai Tidak Akan Bisa Hidup Nyaman di Indonesia

"(Perpres) ini luar biasa, paling tidak ini bisa mempersempit ruang gerak mereka (kelompok radikal)," imbuh eks Komandan Negara Islam Indonesia (NII) itu.

Ken Setiawan mengungkapkan, penerbitan peraturan seperti Perpres No.7/2021 RAN PE adalah yang selama ini ditunggu-tunggu. 

BERITA REKOMENDASI

Perpres RAN PE, lanjut dia, dapat meningkatkan perlindungan serta hak atas rasa aman masyarakat dari bahaya radikalisme.

"Jadi ini hal yang sangat kita tunggu, karena menurut saya dapat meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman masyarakat," ujar Ken Setiawan.

Diakui Ken bahwa pemerintah, melalui lembaga-lembaga terkait, telah banyak melakukan sosialisasi tentang bahaya radikalisme.

Kendati demikian, semua upaya tersebut dinilai Ken masih minim lantaran kebanyakan hanya bersifat seremonial.

"Menurut saya, pencegahan terhadap radikalisme dan terorisme ini masih minim. Adapun sudah dilakukan kementerian dan lembaga, tapi sifatnya masih seremonial," tutur Ken.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas