Minta Pemerintah Tak Hanya Berwacana, HNW : Segeralah Ajukan Usul Inisiatif Perubahan UU ITE
HNW ingatkan pemerintah serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yakni revisi UU ITE.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung rencana revisi UU ITE karena adanya sejumlah pasal karet.
HNW, begitu ia disapa, mengingatkan agar pemerintah serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, UU ITE awalnya dibuat dengan niat dan tujuan yang sangat baik, sesuai dengan namanya terutama dalam mengatur transaksi elektronik dan kepastian hukum cyber.
Namun sayang dalam implementasinya beberapa tahun belakangan ini, sejumlah pasal menjadi aturan yang dikaretkan dan disalahartikan oleh oknum-oknum aparat.
Sehingga bisa dipakai untuk menjerat hanya mereka yang kritis, mengkritik pemerintah, atau pihak-pihak di luar Pemerintah yang tak disukai oleh Pemerintah.
“Dalam tataran implementasi, justru sejumlah ketentuan dalam UU ITE dijadikan alat untuk mudah melaporkan pihak-pihak lain ke Polisi, atau mengkriminalisasi para Ulama atau aktivis yang bukan dari kubu pemerintah, atau yang dikenal kritis sekalipun dengan maksud memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah,” ujar HNW, dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah Bisa Bentuk Tim Kajian Berbasis HAM dan Tim dengan DPR Soal Revisi UU ITE
Baca juga: Amnesty International: Pernyataan Presiden soal UU ITE Tidak Boleh Jadi Sekadar Jargon
Dia memuji sikap Presiden Jokowi yang akan merevisi UU ITE ini agar rakyat tidak takut mengeluarkan kritik dan terhindar dari ketidakadilan hukum.
Akan tetapi, hal itu menurutnya perlu dibuktikan dengan Presiden Jokowi mempercepat proses revisi ini.
Bisa dimulai dari inisiatif pemerintah, pihak yang memang juga memiliki kewenangan legislasi bersama DPR.
"Yang perlu ditegaskan adalah kewenangan inisiasi legislasi, termasuk merevisi UU, itu bisa dilakukan oleh DPR atau juga oleh Pemerintah,” kata dia.
“Jadi, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya Presiden tidak melempar bola ke DPR untuk merevisinya, tetapi seharusnya Presiden mempergunakan kewenangan konstitusionalnya dengan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengajukan inisiatif Pemerintah mengusulkan revisi UU ITE itu," imbuhnya.
"Dalam waktu bersamaan Presiden perlu mengumpulkan pimpinan partai-partai pendukung Pemerintah agar fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR mensukseskan inisiatif Pemerintah, merevisi UU ITE itu. Kalau fraksi-fraksi di luar pemerintah saja (FPKS dan FPD) sudah nyatakan setuju dengan usulan revisi UU ITE, maka tentunya Fraksi-Fraksi pendukung Pemerintah, sebagaimana biasanya, akan juga mendukungnya,” kata HNW lagi.
Baca juga: Anggota DPR: Banyak Korban dari Pasal Multitafsir UU ITE, Ini Harus Direvisi
HNW mengaku telah menyuarakan hal ini sejak lama dan sudah berulangkali mengusulkan agar pasal karet dalam UU ITE ini segera direvisi.
Sebab implementasi di lapangannya seringkali menghadirkan hukum yang tidak adil, dan mengancam kebebasan rakyat untuk merdeka menyampaikan pendapat.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan pula kebebasan berpendapat --termasuk menyampaikan kritik kepada pemerintah-- merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. “Ini juga sejalan dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dalam Pasal 28 UUD NRI yang sudah ada sejak republik ini berdiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut revisi UU ITE ini sudah sangat urgen, karena para pembantu Presiden Jokowi, seperti Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengakui adanya potensi ancaman kriminaliasi dalam UU ITE. Terutama beberapa ketentuan yang bersifat pasal karet, seperti dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE.
"Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah, jangan PHP saja," ujar HNW.
Baca juga: Mardani Ali: UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah
Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II ini yakin bila pemerintah benar-benar serius, maka proses revisi tidak akan memakan waktu yang lama.
“Asal political will pemerintah benar-benar jujur dan serius, maka ini akan bisa berlangsung cepat. Sebagai perbandingan, Perppu No 1/2020 dan UU Omnibus Law Ciptaker yang ditolak oleh FPKS dan FPD, bisa dikebut pembahasannya dan ‘dipercepat’ pengambilan keputusannya, maka kini sikap politik FPKS dan FPD justru sudah menyatakan dukungan mereka untuk revisi UU ITE, maka wajarnya revisi UU ITE ini bisa dilakukan dg cepat, penuh amanat, dan sesuai harapan Rakyat,” jelasnya.
“Dengan peta politik di DPR seperti itu, seharusnya revisi UU ITE mudah dilakukan dan cepat bisa diputuskan, apabila pihak Presiden Jokowi (Pemerintah) benar-benar serius inginkan revisi UU ITE, dan tidak sedang bermanuver politik, yang membenarkan kecurigaan bahwa kegaduhan ini semua hanyalah manuver untuk pengalihan issu, yang bisa makin membuat Rakyat tidak percaya dengan pernyataan dan janji Pemerintah," pungkas HNW.