Minta Pemerintah Tak Hanya Berwacana, HNW : Segeralah Ajukan Usul Inisiatif Perubahan UU ITE
HNW ingatkan pemerintah serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yakni revisi UU ITE.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung rencana revisi UU ITE karena adanya sejumlah pasal karet.
HNW, begitu ia disapa, mengingatkan agar pemerintah serius merealisasikan wacana yang sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, UU ITE awalnya dibuat dengan niat dan tujuan yang sangat baik, sesuai dengan namanya terutama dalam mengatur transaksi elektronik dan kepastian hukum cyber.
Namun sayang dalam implementasinya beberapa tahun belakangan ini, sejumlah pasal menjadi aturan yang dikaretkan dan disalahartikan oleh oknum-oknum aparat.
Sehingga bisa dipakai untuk menjerat hanya mereka yang kritis, mengkritik pemerintah, atau pihak-pihak di luar Pemerintah yang tak disukai oleh Pemerintah.
“Dalam tataran implementasi, justru sejumlah ketentuan dalam UU ITE dijadikan alat untuk mudah melaporkan pihak-pihak lain ke Polisi, atau mengkriminalisasi para Ulama atau aktivis yang bukan dari kubu pemerintah, atau yang dikenal kritis sekalipun dengan maksud memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah,” ujar HNW, dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Pemerintah Bisa Bentuk Tim Kajian Berbasis HAM dan Tim dengan DPR Soal Revisi UU ITE
Baca juga: Amnesty International: Pernyataan Presiden soal UU ITE Tidak Boleh Jadi Sekadar Jargon
Dia memuji sikap Presiden Jokowi yang akan merevisi UU ITE ini agar rakyat tidak takut mengeluarkan kritik dan terhindar dari ketidakadilan hukum.
Akan tetapi, hal itu menurutnya perlu dibuktikan dengan Presiden Jokowi mempercepat proses revisi ini.
Bisa dimulai dari inisiatif pemerintah, pihak yang memang juga memiliki kewenangan legislasi bersama DPR.
"Yang perlu ditegaskan adalah kewenangan inisiasi legislasi, termasuk merevisi UU, itu bisa dilakukan oleh DPR atau juga oleh Pemerintah,” kata dia.
“Jadi, kalau Presiden Jokowi serius, mestinya Presiden tidak melempar bola ke DPR untuk merevisinya, tetapi seharusnya Presiden mempergunakan kewenangan konstitusionalnya dengan segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengajukan inisiatif Pemerintah mengusulkan revisi UU ITE itu," imbuhnya.
"Dalam waktu bersamaan Presiden perlu mengumpulkan pimpinan partai-partai pendukung Pemerintah agar fraksi-fraksi pendukung pemerintah di DPR mensukseskan inisiatif Pemerintah, merevisi UU ITE itu. Kalau fraksi-fraksi di luar pemerintah saja (FPKS dan FPD) sudah nyatakan setuju dengan usulan revisi UU ITE, maka tentunya Fraksi-Fraksi pendukung Pemerintah, sebagaimana biasanya, akan juga mendukungnya,” kata HNW lagi.
Baca juga: Anggota DPR: Banyak Korban dari Pasal Multitafsir UU ITE, Ini Harus Direvisi
HNW mengaku telah menyuarakan hal ini sejak lama dan sudah berulangkali mengusulkan agar pasal karet dalam UU ITE ini segera direvisi.
Sebab implementasi di lapangannya seringkali menghadirkan hukum yang tidak adil, dan mengancam kebebasan rakyat untuk merdeka menyampaikan pendapat.