Pengamat Pertanyakan Wacana Pemerintah Merevisi UU ITE: Pasal-Pasalnya atau Perilaku Polisi ?
Direktur SAFEnet Damar Juniarto pertanyakan wacana pemerintah revisi UU ITE: Pasalnya atau Perilaku Polisi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
"Mungkin minggu depan, saya sudah berbicara dengan Kemenkumham."
"Sekurang-kurangnya, Dirjen Perundang-undangan nanti kita panggil untuk menyiapkan prosedur ini," terang Mahfud, pada siaran langsung Kompas Petang, Rabu (16/2/2021).
Menurut Mahfud, revisi UU ITE ini tidak perlu merubah secara keseluruhan.
Bisa saja revisi dilakukan dengan cara mengubah kalimat pasal, mencabut, atau menambah keterangan di penjelasan UU.
9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Direvisi atau Dihapus
Sebelumnya diberitakan, Direktur SAFEnet Damar Juniarto ungkap ada 9 pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang perlu dihapus dan direvisi.
Melalui akun Twitter-nya, @DamarJuniarto, ia menyebut masalah utama pada UU ITE ada pada pasal 27 hingga 29.
Sebab, pasal-pasal itu mengandung rumusan 'karet' dan duplikasi hukum (multitafsir) sehingga perlu dihapus.
Hal itu disampaikan Damar menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal wacana revisi UU ITE.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Restorative Justice Hingga Pengendalian Covid-19 di Rapim Polri 2021
"Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini."
"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum."
"Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," tulis Damar, Selasa (16/2/2021).
Salah satu pasal yang perlu dihapus menurut SAFEnet, yakni pasal 27 ayat 3, yang membahas soal Defamasi.
Pasal 27 ayat 3 dianggap mengekang pendapat warga, aktivis hingga profesi seorang jurnalis.
Baca juga: Tanggapi Soal Perdebatan Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Mensesneg: Jangan Dikit-dikit UU Diubah