Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Pertanyakan Wacana Pemerintah Merevisi UU ITE: Pasal-Pasalnya atau Perilaku Polisi ?

Direktur SAFEnet Damar Juniarto pertanyakan wacana pemerintah revisi UU ITE: Pasalnya atau Perilaku Polisi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Pengamat Pertanyakan Wacana Pemerintah Merevisi UU ITE: Pasal-Pasalnya atau Perilaku Polisi ?
Tangkap Layar channel YouTube Talk Show tvOne
Penggiat media sosial, Damar Juniarto - Direktur SAFEnet Damar Juniarto pertanyakan wacana pemerintah revisi UU ITE: Pasalnya atau Perilaku Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto beri tanggapan soal wacana pemerintah akan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Damar mempertanyakan maksud pemerintah dalam merevisi UU ITE.

Apakah hal itu terkait pasal yang terkandung atau perilaku polisi dalam melaksanakan UU itu.

Ia melihat, belum ada kejelasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: JK Tanggapi Jawaban Istana soal Cara Kritik Pemerintah dengan UU ITE: Kasih Rambu yang Lebih Ringkas

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Perppu UU ITE

“Saya sarankan kita pertanyakan kembali pada yang mengusulkan, apa sebenarnya bayangan Pak Jokowi terhadap wacana UU ITE ini."

"Yang direvisi pasal-pasalnya yang kemudian direvisi dengan mengeluarkan pedoman-pedoman, atau yang direvisi perilaku kepolisian dalam mengimplementasikan UU tersebut?” ucap Damar, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, hal yang percuma, jika pemerintah nantinya hanya menekankan pada implementasi UU ITE oleh aparat polisi.

Berita Rekomendasi

"Ini pola pikir yang jamak di kalangan pemerintah, menyalahkan pada kepolisian."

"Polisinya tidak mampu menafsirkan, polisi membiarkan adanya kriminalisasi."

"Kalau salahnya kepolisian kenapa kasus-kasus yang dianggap melanggar UU ITE diputus bersalah dalam pengadilan?," kata Damar, dikutip dari Kompas.com.

Ia menilai, seharusnya revisi UU ITE lebih kepada pasal-pasal yang dinilai karet di dalamnya.

Penggiat media sosial, Damar Juniarto
Penggiat media sosial, Damar Juniarto (Tangkap Layar channel YouTube Talk Show tvOne)

Baca juga: Politikus PKB sebut Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Masih Terbuka Masuk Prolegnas 2021

Baca juga: Revisi UU ITE, PKB: Perlu Diperjelas Definisi dan Batasan dalam Pasal-pasal Karet

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah saat ini sedang mengupayakan revisi UU ITE.

Pemerintah sesegera mungkin akan berkomunikasi dengan DPR selaku pembuat UU.

"Kami dari pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas