Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Permohonan Danni-Nasir Soal Sengketa Pilkada Nunukan Tak Diterima MK, Ini Pertimbangan Hakim

MK menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nunukan Tahun 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Permohonan Danni-Nasir Soal Sengketa Pilkada Nunukan Tak Diterima MK, Ini Pertimbangan Hakim
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Majelis Hakim Konstitusi 

Selain itu, Mahkamah menanggapi dalil Pemohon soal paslon nomor urut 01 yang juga sebagai bupati petahana diduga telah melakukan politik uang dengan memanfaatkan APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politiknya berupa pembayaran tunjangan tambahan penghasilan kepada pegawai badan pengelola perbatasan daerah Kabupaten Nunukan, pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan serta pembayaran tunjangan khusus kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.

Menurut Mahkamah, dalil ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas