Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pemilu Tak Jadi Dibahas, Perludem: Perubahan UU Pemilu Diperlukan

Titi mengatakan rencana revisi UU Pemilu tak berjalan sebagaimana yang direncanakan sejak awal oleh DPR.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in RUU Pemilu Tak Jadi Dibahas, Perludem: Perubahan UU Pemilu Diperlukan
istimewa
Anggota Dewan Perludem Titi Anggraini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi perbincangan banyak pihak. Terutama setelah sejumlah partai politik sepakat menolak membahas RUU Pemilu.

Anggota Dewan Perludem Titi Anggraini mengatakan rencana revisi terhadap UU Pemilu merupakan kesempatan baik mengatur dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam pemilu.

"Perubahan UU Pemilu diperlukan dalam rangka memberikan pengaturan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menjamin kemurnian suara pemilih," ujar Titi, dalam diskusi virtual bertajuk 'Membaca Arah Demokrasi Indonesia melalui Wacana Revisi UU Pemilu', Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah untuk Halangi Anies dan Calonkan Gibran di Pilgub DKI

Baca juga: Waka DPD RI: Substansi Pemilu Bukan Tentang Waktu Pelaksanaannya

Baca juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Titi mengatakan rencana revisi UU Pemilu tak berjalan sebagaimana yang direncanakan sejak awal oleh DPR. Akan tetapi, bukan berarti hal tersebut tidak perlu ada perbaikan pengaturan UU Pemilu.

"Perubahan UU Pemilu dimaksud untuk mengevaluasi kembali sistem kepemiluan di Indonesia," kata dia.

Menurutnya, perubahan model Pemilu tidak dapat diandalkan melalui perubahan peraturan KPU. Sebab, kata dia, peraturan KPU memiliki keterbatasan dalam mengatur lebih jauh berkaitan dengan perubahan model pemilu.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Titi menilai perubahan pengaturan pemilu tidak boleh semata-mata mengandalkan uji review UU di MK. MK sendiri tidak boleh pula, lanjutnya, terlalu jauh mengatur hal teknis berkaitan dengan Pemilu.

"Penyesuaian pengaturan tidak cukup hanya mengandalkan Peraturan KPU atau pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. PKPU punya banyak batasan jangkauan dan legitimasi. MK tidak bisa terlalu aktif mengatur teknis," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas