RUU Pemilu Tak Jadi Dibahas, Perludem: Perubahan UU Pemilu Diperlukan
Titi mengatakan rencana revisi UU Pemilu tak berjalan sebagaimana yang direncanakan sejak awal oleh DPR.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi perbincangan banyak pihak. Terutama setelah sejumlah partai politik sepakat menolak membahas RUU Pemilu.
Anggota Dewan Perludem Titi Anggraini mengatakan rencana revisi terhadap UU Pemilu merupakan kesempatan baik mengatur dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam pemilu.
"Perubahan UU Pemilu diperlukan dalam rangka memberikan pengaturan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menjamin kemurnian suara pemilih," ujar Titi, dalam diskusi virtual bertajuk 'Membaca Arah Demokrasi Indonesia melalui Wacana Revisi UU Pemilu', Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Istana Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno Bantah untuk Halangi Anies dan Calonkan Gibran di Pilgub DKI
Baca juga: Waka DPD RI: Substansi Pemilu Bukan Tentang Waktu Pelaksanaannya
Baca juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Titi mengatakan rencana revisi UU Pemilu tak berjalan sebagaimana yang direncanakan sejak awal oleh DPR. Akan tetapi, bukan berarti hal tersebut tidak perlu ada perbaikan pengaturan UU Pemilu.
"Perubahan UU Pemilu dimaksud untuk mengevaluasi kembali sistem kepemiluan di Indonesia," kata dia.
Menurutnya, perubahan model Pemilu tidak dapat diandalkan melalui perubahan peraturan KPU. Sebab, kata dia, peraturan KPU memiliki keterbatasan dalam mengatur lebih jauh berkaitan dengan perubahan model pemilu.
Tak hanya itu, Titi menilai perubahan pengaturan pemilu tidak boleh semata-mata mengandalkan uji review UU di MK. MK sendiri tidak boleh pula, lanjutnya, terlalu jauh mengatur hal teknis berkaitan dengan Pemilu.
"Penyesuaian pengaturan tidak cukup hanya mengandalkan Peraturan KPU atau pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. PKPU punya banyak batasan jangkauan dan legitimasi. MK tidak bisa terlalu aktif mengatur teknis," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.