Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra dan PDI-P Sepakat Akan Hal Ini
Tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej baru-baru ini membuat pernyataan yang menjadi sorotan publik.
Ia menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan hukuman mati.
Menurut Eddy Hiariej, mereka layak dihukum mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Juliari-Edhy Dinilai Layak Dituntut Mati, Gerindra: Semua Tergantung Fakta Hukum Jangan Berspekulasi
Menanggapi hal itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Gerindra ikut buka suara.
Mereka sepakat akan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.
Djarot menyatakan, proses hukum yang tengah dijalani oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu sebaiknya dihormati.
"Sebaiknya kita serahkan dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Djarot saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/2/2021).
Menanggapi pendapat Edward, Djarot menilai sebagai pejabat lembaga eksekutif, ia seharusnya menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
"Berwacana sebagai pengamat silakan, tetapi jangan intervensi proses hukumnya," kata Djarot.
Baca juga: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Disebut Pantas Dihukum Mati, Ini Kata Gerindra hingga KPK
Sementara, Habiburokhman juga sepakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Ia menilai tak perlu berspekulasi soal tuntutan hukuman terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Setiap perkara ada konstruksi masing-masing, makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang," kata Habiburokhman kepada Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Habiburokhman mengatakan, tuntutan terhadap kedua mantan menteri itu tergantung fakta dan bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.