Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra dan PDI-P Sepakat Akan Hal Ini

Tersangka korupsi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati, Gerindra dan PDI-P Sepakat Akan Hal Ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra. 

Fakta tersebut harus melalui proses hukum yang ujungnya disimpulkan oleh hakim.

"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim," ucap Anggota Komisi III DPR RI itu.

Baca juga: Juliari dan Edhy Prabowo Disebut Layak Dituntut Hukuman Mati, PPP: Lebih Baik Serahkan Kepada KPK

Habiburokhman enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus tersebut.

Dia mengimbau semua pihak menyerahkannya ke proses hukum yang sedang berjalan kepada KPK.

"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," pungkasnya.

Kata Wamenkumham soal Dua Mantan Menteri Layak Dihukum Mati

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

BERITA TERKAIT

Hal ini disampaikan Edward, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK."

"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam diskusi secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM ini.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Sekitar 10 hari kemudian atau tepatnya pada Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: PDIP Soal Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Mati: Biar Hukum yang Bicara

Menurut Edward, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Chaerul Umam, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas