2 Jambret di Kebagusan yang Viral Itu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kedua tersangka ditangkap karena video aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku dengan inisial HIS (34) dan H (40) ini merupakan spesialisasi curas dengan korban anak kecil.
"Mereka biasa menggunakan sepeda motor, spesialisnya anak kecil yang ada di pinggir jalan yang memang pada saat itu mengggunakan barang berharga atau handphone," kata Yusri kepada awak media di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Pelaku Jambret Bocah 6 Tahun di Kebagusan Ditangkap Polisi
Kedua tersangka ditangkap karena video aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Saat itu, keduanya tengah melancarkan aksi ke anak berusia 6 tahun yang sedang santai di pinggir jalan di daerah Kebagusan 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2021.
Yusri mengatakan, modus dari kedua tersangkat tersebut yakni, menanyakan alamat kepada korban sambil memperhatikan barang berharga yang digunakan korban.
"Dia (tersangka) menanyakan alamat kepada anak kecil sambil memantau apakah anak kecil ini memiliki barang berharga untuk bisa diambil," ucapnya.
Baca juga: Dalam Waktu 2 Bulan, Bocah 5 Tahun di Pondok Aren 2 Kali Dijambret, Pelaku Diduga Orang yang Sama
Dari aksinya tersebut, tersangka menjambret kalung emas yang digunakan korban dengan cara kekerasan, lalu melarikan diri.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan pasal 365 subsider 363 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih mendalami terus dan mengharapkan laporan dari masyarakat yang anaknya pernah menjadi korban dirampas, karena tersangka ini spesialisasinya anak kecil," tukas Yusri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.