Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Jambret di Kebagusan yang Viral Itu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kedua tersangka ditangkap karena video aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 2 Jambret di Kebagusan yang Viral Itu Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
ISTIMEWA
Rekaman CCTV aksi penjambretan di Jalan Kebagusan 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku jambret kerap menjadikan anak-anak yang sedang bermain di luar rumah sebagai target kejahatan di jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku dengan inisial HIS (34) dan H (40) ini merupakan spesialisasi curas dengan korban anak kecil.

"Mereka biasa menggunakan sepeda motor, spesialisnya anak kecil yang ada di pinggir jalan yang memang pada saat itu mengggunakan barang berharga atau handphone," kata Yusri kepada awak media di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Pelaku Jambret Bocah 6 Tahun di Kebagusan Ditangkap Polisi

Kedua tersangka ditangkap karena video aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Saat itu, keduanya tengah melancarkan aksi ke anak berusia 6 tahun yang sedang santai di pinggir jalan di daerah Kebagusan 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2021.

Yusri mengatakan, modus dari kedua tersangkat tersebut yakni, menanyakan alamat kepada korban sambil memperhatikan barang berharga yang digunakan korban.

Berita Rekomendasi

"Dia (tersangka) menanyakan alamat kepada anak kecil sambil memantau apakah anak kecil ini memiliki barang berharga untuk bisa diambil," ucapnya.

Baca juga: Dalam Waktu 2 Bulan, Bocah 5 Tahun di Pondok Aren 2 Kali Dijambret, Pelaku Diduga Orang yang Sama

Dari aksinya tersebut, tersangka menjambret kalung emas yang digunakan korban dengan cara kekerasan, lalu melarikan diri.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan pasal 365 subsider 363 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami masih mendalami terus dan mengharapkan laporan dari masyarakat yang anaknya pernah menjadi korban dirampas, karena tersangka ini spesialisasinya anak kecil," tukas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas