BPJS Surplus Rp 18,7 triliun, ARSSI dan PB-IDI Tagih Dana Layanan 'Bayi Baru Lahir dengan Tindakan'
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) bersama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) mengajukan somasi ketiga kepada BPJS Kesehatan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) bersama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) kembali mengajukan somasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ARSSI Muhammad Joni disaat konferensi pers yang diadakan secara virtual pada hari ini Kamis (18/2/2021).
Diketahui sebelumnya ARSSI dan PB-IDI telah mengajukan somasi sebanyak dua kali kepada BPJS Kesehatan terkait tunggakan dana layanan bayi baru lahir dengan tindakan.
Namun hingga saat ini juga tunggakan dana sebesar Rp 2,9 triliun tersebut masih belum dibayarkan oleh pihak BPJS.
Baca juga: Usut Kasus Korupsi di BPJS Ketengakerjaan, KSPI : Kami Jalan Bersama Kejagung
Baca juga: Setelah di Kantor BPJS, Hari ini KSPI Akan Gelar Aksi Demo Buruh di Kejaksaan Agung
Padahal BPJS telah mengalami surplus sebanyak Rp 18,7 triliun.
"BPJS Kesehatan belum membayarkan tagihan layanan jaminan bayi baru lahir dengan tindakan yang masih status dipending BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 2,9 triliun, padahal BPJS Kesehatan surplus Rp 18,7 triliun," ujar kuasa hukum ARSSI Muhammad Joni saat konferensi pers secara virtual, Kamis (18/2/2021).
Joni menambahkan, pelunasan dana tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 76 tahun 2016 yang mencantumkan layanan jaminan bayi baru lahir dengan tindakan.
Tak hanya itu saja, pihak ARSSI pun menegaskan dalam surat edaran Menteri Kesehatan sudah tertera bahwa BPJS harus mematuhi perintah untuk membayar layanan tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi, PDIP Minta Pemerintah Buktikan BPJS Masih Bisa Dipercaya Kelola Dana Publik
Baca juga: Hari Ini, Buruh Demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Surat edaran tersebut juga dinilai telah mempertegas agar klaim bayi baru lahir dengan kode P0.3.0-P0.3.6 yang mengalami pending untuk segera dibayarkan.
"Somasi ARSSI dan PB-IDI meminta BPJS Kesehatan membayar seluruh pending klaim layanan jaminan kesehatan nasional bayi baru lahir dengan tindakan berdasarkan surat edaran Menkes," terang Joni.
Joni menuturkan, bahwa BPJS kedudukannya tidak berada di atas hukum.
Maka dari itu BPJS harus tetap patuh kepada hukum.
Baca juga: Legislator NasDem : Direksi Harus Bertanggung Jawab Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Komisi IX DPR Penasaran, Apa yang Luput dari Pengawasannya di Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"BPJS harus patuh terhadap hukum," tegas Joni.
Jika tunggakan dana tersebut tidak segera dibayarkan oleh BPJS maka nantinya akan menganggu arus kas bagi rumah sakit swasta.
Apalagi ditambah kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir, membuat banyak rumah sakit mengalami masalah dalam arus kasnya.
Selain itu, ARSSI yang mewakili kepentingan aggota rumah sakit swasta, memohon keadilan dan perlindungan hukum ke presiden.
Diharapkan ada sikap dari presiden untuk memberikan masukan dan win win solution atas masalah ini.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)