Dipanggil Komnas HAM, Polri Jelaskan Ustaz Maheer Meninggal Dunia Karena Sakit
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan telah menjelaskan kronologi meninggalnya Maaher kepada Komnas HAM.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menanggapi panggilan Komnas HAM terkait kasus meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan telah menjelaskan kronologi meninggalnya Maaher kepada Komnas HAM.
Dalam pertemuan itu, Polri menjelaskan bahwa Maheer meninggal dunia karena mengalami sakit di Rutan Bareskrim Polri.
Namun, penyakit yang diderita Maaher tidak boleh disampaikan atas permintaan keluarga.
"Sudah dikatakan bahwa saudara Soni Eranata alias Maaher meninggal karena sakit. Dan sakitnya atas permintaan keluarga atau istri tidak mau disampaikan," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Kesimpulan Komnas HAM: Ustaz Maheer At Thuwailibi Meninggal Karena Sakit
Hingga saat ini, Ahmad menegaskan pihaknya juga belum menemukan adanya unsur pelanggaran HAM terkait meninggalnya Maher di dalam tahanan.
"Belum ada. Kami terbuka, silakan kalau ada yang melakukan temuan, tapi sampai saat ini kita belum terima temuan tersebut," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM RI dijadwalkan akan menerima keterangan dan penjelasan secara langsung dari pihak Kepolisian terkait kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi pada Kamis (18/2/2021) hari ini.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan rencananya kegiatan tersebut akan dilangsungkan di kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta pada pukul 14.00 WIB.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah dilayangkan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu kepada Bareskrim Polri untuk mendapat keterangan dan penjelasan perihal kasus meninggalnya almarhum Ustad Maheer At-Thuwailibi," kata Anam.