Satlantas Polres Tulungagung Tindak Tegas Pengemudi Truk Over Dimensi
Satlantas Polres Tulungagung melakukan penegakan hukum terhadap truk Over Dimension Over Loading atau yang sering disingkat ODOL.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satlantas Polres Tulungagung melakukan penegakan hukum terhadap truk Over Dimension Over Loading atau yang sering disingkat ODOL.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto didampingi Kajari yang diwakili Kasi Pidum Frengky, dan Kasat Lantas AKP Aristianto Budi Sutrisno menggelar press release terkait penegakan hukum tersebut.
Press release pengungkapan kasus merupakan wujud transparansi berkeadilan dalam penegakan hukum sesuai program prioritas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk mentransformasi menuju Polri yang PRESISI.
Baca juga: Wujudkan Indonesia Bebas ODOL di 2023, Kemenhub Normalisasi Empat Unit Angkutan Barang di Pekanbaru
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam jumpa pers tersebut mengungkapkan keberadaan truk ODOL sangat meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
"Dengan adanya truk yang berdimensi melebihi batas, serta bermuatan lebih dari kelas jalan yang ditentukan dapat merusak jalan, bahkan tidak jarang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas out control ataupun kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata AKBP Handono Subiakto dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/2/2021).
Menurut Kapolres keberadaan truk ODOL tersebut merupakan bentuk pelanggaran tidak pidana sesuai pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009.
Baca juga: Pemerintah Serius Berantas ODOL, Kemenhub Normalisasi Dua Truk Barang di Jambi
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp24 juta." ungkap Handono.
Pengungkapan tindak pidana ini merupakan yang pertama di Jawa Timur dan ketiga di Indonesia.
Sehingga, penegakan hukum tersebut bisa menjadi acuan maupun edukasi serta peringatan kepada pelaku usaha lain yang tidak patuh terhadap undang undang tersebut.
"Sudah sering dilaksanakan imbauan dan edukasi kepada pelaku usaha dan dilaksanakan penilangan terkait tata cara muat kepada pengemudi (sopir truk), tetapi yang jarang dilakukan adalah kepada pelaku usaha atau pemilik kendaraan."
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan terus kita laksanakan guna mendukung program prioritas Kapolri transparansi berkeadilan," kata AKP Aristianto dalam jumpa pers tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.