Apa Sanksi yang Diberikan Pemerintah pada Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19?
Rincian sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Malvyandie Haryadi
Saat ini pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mengajak warga ikut vaksinasi.
"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," katanya, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum melihat adanya masyarakat yang tak patuh pada perintah vaksinasi covid-19.
Sehingga, sanksi administratif berupa denda atau lainnya dinilai belum dibutuhkan saat ini.
"Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi," ujarnya.
Baca juga: Kementerian Agama Telah Daftarkan 158 Ribu Calon Jemaah Haji untuk Program Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Ada Varian Baru Covid-19, Jubir: WHO Belum Imbau Vaksinasi Dihentikan
Skrinning Vaksinasi Covid-19
Dilansir Kemkes.go.id, Juru bicara vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi MEpid, menegaskan kembali mengenai skrining vaksinasi Covid-19.
Nadia mengingatkan tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak lebih dari 180 per 110.
Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan.
Bagi penyintas Covid-19, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi.
Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.
Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan.
Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.
Lebih lanjut, Nadia mengingatkan, selain pemberian vaksin Covid-19, maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda hingga 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
"Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi Covid-19 harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” kata Nadia.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)