Apresiasi MK, AnandaMu Siapkan Bukti Baru Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarmasin
Pada Pilkada Banjarmasin, AnandaMU adalah nomor urut 04 yang didukung oleh partai Golkar, PKS, PAN dan Nasdem.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda–Mushaffa Zakir (AnandaMu) mengapresiasi Mahkamah Konstititusi (MK) yang memberikan kesempatan bagi pihaknya untuk lanjut ke pembahasan pokok perkara dan menjabarkan lebih terperinci bukti-bukti terjadinya dugaan pelanggaran pada Pemilukada Kota Banjarmasin tahun 2020.
Ananda mengaku bersama Tim Lawyer sedang menyiapkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diserahkan sebelumnya ke MK terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilakukan calon petahana.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT dan sangat mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang memberi kami kesempatan lebih lanjut untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran TSM dalam Pemilukada Banjarmasin tahun 2020. Insya Allah kami akan lebih menyakinkan Hakim-Hakim MK lagi dengan dalil-dalil yang telah kami sampaikan dengan dukungan seluruh bukti-bukti termasuk bukti baru,” ujar Ananda, calon wali kota Banjarmasin pada Kamis (19/2/2021).
Baca juga: Politikus PKB sebut Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Masih Terbuka Masuk Prolegnas 2021
Pada Pilkada Banjarmasin, AnandaMU adalah nomor urut 04 yang didukung oleh partai Golkar, PKS, PAN dan Nasdem.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Ananda dengan memberikan kesempatan lanjut ke sidang selanjutnya dengan tahapan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.
Rencananya sidang tersebut akan dilaksanakan tanggal 1 Maret mendatang.
Ananda melihat bahwa berlanjutnya Permohonan pihaknya ke tahap selanjutnya dalam sidang sengketa Pemilukada disebabkan MK nyata-nyata melihat ada dugaan pelanggaran serius dan substantif dari bukti-bukti yang telah diterima dan dipelajari oleh Mahkamah.
Hal ini terlihat dari langkah MK yang mengadili Permohonan PHP Pilkada Banjarmasin 2020 yang tidak semata mendasarkan pada ketentuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, engatur perihal ambang batas.
MK lebih memilih untuk melihat dengan teliti bukti-bukti yang telah disampaikan tim hukumnya pada awal gugatan.
“Tim hukum akan menyiapkan dengan maksimal segala hal yang dibutuhkan untuk menyakinkan MK bahwa ada permasalahan besar yang sangat serius dan dilakukan secara teroganisir dan sistematis untuk mempengaruhi perolehan suara dan memenangkan pasangan tertentu,” ujarnya.
Pengacara Ananda, Sulaiman Sembiring berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dengan mendiskualifikasi pasangan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor dan membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarmasin 2020.
Ia mengatakan telah memberikan bukti kuat dugaan pelanggaran pasangan nomor urut 02 ke hadapan Majelis Hakim MK pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Senin (1/2).
“Dalam Pilkada Banjarmasin 2020 terjadi politik uang terstruktur, sistematis dan massif, diduga dilakukan Petahana. Kami telah melaporkan ke Bawaslu Kota Banjarmasin dan itu terbukti,” ujar Sulaiman pengacara dari Kantor Pengacara Widjojanto, Sonhadji and Associates Law Firm.
Ia kembali menyayangkan hasil keputusan Bawaslu yang membuktikan adanya politik uang tidak menjadi dasar bagi lembaga penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor.