Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apresiasi MK, AnandaMu Siapkan Bukti Baru Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarmasin

Pada Pilkada Banjarmasin, AnandaMU adalah nomor urut 04 yang didukung oleh partai Golkar, PKS, PAN dan Nasdem.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Apresiasi MK, AnandaMu Siapkan Bukti Baru Dugaan Kecurangan Pilkada Banjarmasin
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Bawaslu hanya menjerat dua orang ASN yang terbukti melakukan politik uang. 

“Bawaslu melepaskan pihak yang diduga sangat berkepentingan dalam money politik yang dilakukan kedua ASN itu. Kami mempertanyakan sikap Bawaslu tersebut, dan berharap MK melihat ini sebagai bentuk pelanggaran UU Pilkada,” tambah Sulaiman.

Sulaiman menyakini keputusan Bawaslu adanya politik uang telah telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran undang-undang Pilkada sehingga seharusnya Bawaslu Kota Banjarmasin langsung mendiskualifikasi pasangan Ibnu Sina-Arifin Noor saat itu juga.

“Keyakinan kami bahwa Majelis Hakim MK merupakan orang-orang terpilih dan sangat professional itu terbukti dengan keputusannya melanjutkan gugatan ke tahap selanjutnya. Saya menyakini hakim telah melihat fakta substantif dugaan pelanggaran Pilkada seperti politik uang yang diduga menyebabkan suara pihak paslon no urut 02 membengkak drastis,” tutup Sulaiman.

Di sidang sebelumnya, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Syahrani dan Budi Setiawan menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim. Ada beberapa hal penting di antaranya pelanggaran yang disampaikan pemohon lebih pada pelanggaran administrasi.

Ambang batas selisih perolehan yang bisa disengketakan di MK sesuai ketentuan hanya satu persen.

Sementara, kata dia, selisih perolehan suara paslon Ibnu Sina-Arifin Noor 7,32 persen. Artinya tidak relevan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, pelanggaran penggelembungan, pemberian bansos, serta mobilisasi pemilih yang disampaikan pemohon dalam materi permohonannya juga tidak jelas dan kabur kapan dan di mana terjadinya.

“Kita tekankan soal kewenangan MK. Makanya kami menolak permohonan tersebut untuk diadili oleh MK,” desaknya saat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas