Kasus Nurhadi
Di Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA, Saksi Baru Sadar Kenal Adik Ipar Nurhadi
Dalam kesaksiannya, Devi mengaku kenal dengan Rahmat Santoso pada tahun 2016. Ia juga tahu kalau Rahmat Santoso adalah adik ipar dari Nurhadi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, dengan terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, pada Jumat (19/2/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Devi Chrisnawati, seorang notaris rekanan Bank Bukopin Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Devi mengaku kenal dengan Rahmat Santoso pada tahun 2016. Ia juga tahu kalau Rahmat Santoso adalah adik ipar dari Nurhadi.
"Saya baru sadar, saya kenal dia adalah adik iparnya pak Nurhadi. Ya saya kenal. Kenal 2016," kata Devi.
Devi menuturkan ia tahu hal itu setelah terjadi peristiwa penggeledahan di kediaman Nurhadi pada tahun 2016.
Ia pertama bertemu dengan Rahmat Santoso saat itu dalam kapasitas perjanjian kredit Rezky Herbiyono di Bank Bukopin.
Belakangan di tahun 2018, Devi baru mengetahui bahwa profesi Rahmat Santoso berkaitan di bidang hukum.
"Tahu adik iparnya pak Nurhadi dari setelah kejadian penangkapan penggeledahan tahun 2016. Pertama kali ketemu, saya dalam kapasitas terkait perjanjian kredit Rezky Herbiyono," tuturnya.
"Tahun 2018 saya baru tahu kalau beliau profesinya berkaitan di bidang hukum. Kayaknya pengacara," sambung dia.
Dalam persidangan sebelumnya, Rahmat Santoso dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa, menjanjikan memenangkan PK perkara harta gono gini milik Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan di MA. Alasannya karena Rahmat punya keluarga yang menjabat di lingkungan MA, yang tak lain adalah Nurhadi.
Baca juga: Saksi Benarkan Rezky Herbiyono Panggil Nurhadi dengan Sebutan Babe, Sidang Sebelumnya Bantah