Di Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA, Saksi Baru Sadar Kenal Adik Ipar Nurhadi
Dalam kesaksiannya, Devi mengaku kenal dengan Rahmat Santoso pada tahun 2016. Ia juga tahu kalau Rahmat Santoso adalah adik ipar dari Nurhadi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, dengan terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, pada Jumat (19/2/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Devi Chrisnawati, seorang notaris rekanan Bank Bukopin Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Devi mengaku kenal dengan Rahmat Santoso pada tahun 2016. Ia juga tahu kalau Rahmat Santoso adalah adik ipar dari Nurhadi.
"Saya baru sadar, saya kenal dia adalah adik iparnya pak Nurhadi. Ya saya kenal. Kenal 2016," kata Devi.
Devi menuturkan ia tahu hal itu setelah terjadi peristiwa penggeledahan di kediaman Nurhadi pada tahun 2016.
Ia pertama bertemu dengan Rahmat Santoso saat itu dalam kapasitas perjanjian kredit Rezky Herbiyono di Bank Bukopin.
Belakangan di tahun 2018, Devi baru mengetahui bahwa profesi Rahmat Santoso berkaitan di bidang hukum.
"Tahu adik iparnya pak Nurhadi dari setelah kejadian penangkapan penggeledahan tahun 2016. Pertama kali ketemu, saya dalam kapasitas terkait perjanjian kredit Rezky Herbiyono," tuturnya.
"Tahun 2018 saya baru tahu kalau beliau profesinya berkaitan di bidang hukum. Kayaknya pengacara," sambung dia.
Dalam persidangan sebelumnya, Rahmat Santoso dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa, menjanjikan memenangkan PK perkara harta gono gini milik Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan di MA. Alasannya karena Rahmat punya keluarga yang menjabat di lingkungan MA, yang tak lain adalah Nurhadi.
Baca juga: Saksi Benarkan Rezky Herbiyono Panggil Nurhadi dengan Sebutan Babe, Sidang Sebelumnya Bantah
Total bayaran fee pengurusan perkara itu senilai Rp23,5 miliar dari Freddy kepada Rahmat.
Rinciannya, pembayaran sebesar Rp19 miliar diberikan ke Rahmat sebelum putusan PK keluar. Kemudian Rp4,5 miliar setelah putusan PK diketok.
Diketahui upaya hukum PK Freddy yang diurus Rahmat berakhir dengan kemenangan di MA pada Mei 2015 lalu.
"Rahmat Santoso kembali meyakinkan saya, bisa membantu memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) terkait harta gono gini dengan mantan istri saya Cendrawati Gunawan. Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut," kata jaksa kembali membacakan BAP, yang dibenarkan Freddy.