Polisi Sebut Situs Aisha Weddings yang Promosikan Pernikahan Usia Dini Terdaftar di Luar Negeri
Yusri mengatakan terdapat indikasi bila website aishaweddings.com menggunakan server luar negeri.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus terkait promosi nikah dini yang dilakukan event organizer Aisha Weddings.
Yusri mengatakan terdapat indikasi bila website aishaweddings.com menggunakan server luar negeri.
Saat ini pihak Polda Metro Jaya sedang melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mengenai hal tersebut.
Baca juga: Tidak Kearah Pidana, SAMINDO Laporkan Aisha Weddings Hanya Ingin Membuat Jera
"Ini masih kami klarifikasi masih penyelidikan ya, akunnya ini masih di profilling, karena indikasi akun itu tidak ada di sini (Indonesia) adanya di luar negeri ya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).
Karena itu, Yusri belum dapat mengkonfirmasi terkait kasus tersebut hingga saat ini.
"Makanya ini saya bilang masih didalami," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, situs aishaweddings.com saat ini ramai diperbincangkan karena di dalam webnya mempromosikan nikah usia dini bahkan poligami.
Baca juga: Bareskrim Polri: Website Aisha Weddings Gunakan Email Fiktif
Menanggapi hal ini, Advokat dan Penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) Disna Riantina melaporkan Aisha Weddings karena dianggap membuat resah publik.
Disna mengatakan, saat ini surat laporannya telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, bernomor LP/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.
Dalam hal ini pihak Aisha Wedding dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, dalam perihal iklan, konten terkait promosi nikah usia dini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca juga: Propaganda Aisha Weddings Meresahkan, Tak Pantas Dilakukan Saat Bangsa Berjuang di Tengah Pandemi
Lebih jauh, Disna menyebut promosi menikah usia dini Aisha Weddings dinilai menyesatkan.
Secara tegas, dia meminta pihak kepolisian untuk segera menindak pihak dari Aisha Weddings, serta mengungkap orang yang membuat situs tersebut.
"Ini kan suatu yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, di mana ada undang-undang yang melindungi terhadap perkembangan anak itu sendiri," katanya.
Samindo melalui Disna juga menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan yang baru telah mengubah batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan yakni usia 19 tahun.
Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun.
"Sementara iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," jelas Disna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.