Polisi Tangkap Fredy Kusnadi terkait Kasus Mafia Tanah Ibu dari Dino Patti Djalal
Polda Metro Jaya resmi tangkap Fredy Kusnadi terkait Kasus Mafia Tanah milik ibunda dari eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi menangkap Fredy Kusnadi (FK) terkait kasus Mafia tanah yang dialami ibunda dari Eks Wakil Menteri luar Negeri Dino Patti Djalal.
Penangkapan dilakukan di daerah Kemayoran, Jakarta, Jumat (19/2/2021) pagi.
Polisi menemukan dua alat bukti terkait keterlibatan Fredy Kusnadi pada kasus ini.
"Terkait dengan saudara FK, tadi pagi tim penyidikan telah melakukan penangkapan di Kemayoran."
"Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada siaran langsung Kompas TV, Jumat(19/2/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Mafia Tanah yang Dialami Ibunda Dino Patti Djalal Masuk Tahap Penyidikan
Baca juga: Diduga Terkait Kasus Suap Benur, Vila dan Tanah 2 Hektar di Desa Cijengkol Disita KPK
Berdasarkan tiga laporan (LP) yang diterima, Fadil menyebut total 15 tersangka telah ditangkap dalam kasus mafia tanah itu.
"Ada 15 tersangka yang bisa ditangkap," ucap Fadil.
Kelompok mafia tanah ini terdiri dari berbagai peran untuk meluncurkan aksinya, dari aktor intelektual hingga pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Pertama, ada yang bertindak sebagai aktor intelektual, ada yang bertindak sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana."
"Ada yang betindak sebagai figur yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. Keempat, ada yang berperan sebagai staff PPAT."
"Dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," terang Fadil.
Baca juga: Empat Kapolda dan Tiga Wakapolda Diganti Lewat Mutasi Perdana Kapolri Listyo Sigit, Ini Daftarnya
Baca juga: Ali Topan, Orang Kepercayaan Ibunda Dino Patti Djalal Ikut Ditangkap
Dalam menyelidiki kasus ini, polisi membagi peran menjadi beberapa klaster, yakni korban pemilik sertifikat hak milik tanah, kelompok pelaku mafia tanah, dan korban pembeli yang beritikad baik.
Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Mafia tanah, yang merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Tipidum dengan Kementerian ATR/BPN.
Fadil menyebut, satgas ini akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari kasus mafia tanah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.