Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Fredy Kusnadi terkait Kasus Mafia Tanah Ibu dari Dino Patti Djalal

Polda Metro Jaya resmi tangkap Fredy Kusnadi terkait Kasus Mafia Tanah milik ibunda dari eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Polisi Tangkap Fredy Kusnadi terkait Kasus Mafia Tanah Ibu dari Dino Patti Djalal
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Polda Metro Jaya resmi tangkap Fredy Kusnadi terkait Kasus Mafia Tanah milik ibunda dari eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada keteranagan persnya, Jumat (19/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya resmi menangkap Fredy Kusnadi (FK) terkait kasus Mafia tanah yang dialami ibunda dari Eks Wakil Menteri luar Negeri Dino Patti Djalal.

Penangkapan dilakukan di daerah Kemayoran, Jakarta, Jumat (19/2/2021) pagi.

Polisi menemukan dua alat bukti terkait keterlibatan Fredy Kusnadi pada kasus ini.

"Terkait dengan saudara FK, tadi pagi tim penyidikan telah melakukan penangkapan di Kemayoran."

"Karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah," terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada siaran langsung Kompas TV, Jumat(19/2/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Mafia Tanah yang Dialami Ibunda Dino Patti Djalal Masuk Tahap Penyidikan

Baca juga: Diduga Terkait Kasus Suap Benur, Vila dan Tanah 2 Hektar di Desa Cijengkol Disita KPK

Berdasarkan tiga laporan (LP) yang diterima, Fadil menyebut total 15 tersangka telah ditangkap dalam kasus mafia tanah itu.

"Ada 15 tersangka yang bisa ditangkap," ucap Fadil.

Berita Rekomendasi

Kelompok mafia tanah ini terdiri dari berbagai peran untuk meluncurkan aksinya, dari aktor intelektual hingga pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Pertama, ada yang bertindak sebagai aktor intelektual, ada yang bertindak sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana."

"Ada yang betindak sebagai figur yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. Keempat, ada yang berperan sebagai staff PPAT."

"Dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," terang Fadil.

Polda Metro Jaya resmi tangkap Fredy Kusnadi terkait Kasus Mafia Tanah milik ibunda dari eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Polda Metro Jaya resmi tangkap Fredy Kusnadi terkait Kasus Mafia Tanah milik ibunda dari eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada keteranagan persnya, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Empat Kapolda dan Tiga Wakapolda Diganti Lewat Mutasi Perdana Kapolri Listyo Sigit, Ini Daftarnya

Baca juga: Ali Topan, Orang Kepercayaan Ibunda Dino Patti Djalal Ikut Ditangkap

Dalam menyelidiki kasus ini, polisi membagi peran menjadi beberapa klaster, yakni korban pemilik sertifikat hak milik tanah, kelompok pelaku mafia tanah, dan korban pembeli yang beritikad baik.

Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Mafia tanah, yang merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Tipidum dengan Kementerian ATR/BPN.

Fadil menyebut, satgas ini akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari kasus mafia tanah.

Bahkan, kata Fadil, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta satgas untuk tak ragu menangkap siapaun pihak yang terkait kasus ini.

"Pak Kapolri memerintahkan agar satgas tidak pernah ragu untuk mengungkap kasus mafia tanah, siapa dalangnya, dan siapapun backingnya," tegas Fadil.

Kubu Fredy Kusnadi Bantah Gadaikan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal Senilai Rp5 Miliar

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kubu Fredy Kusnadi membantah soal pernyataan Dino Patti Djalal yang menyebut Fredy menggadaikan sertifikat rumah ibu Dino senilai Rp5 miliar.

"Enggak adalah kan sudah saya bilang, enggak ada itu. Jadi dia dapet upah karena uangnya nyampur dari situ," kata Pengacara Fredy Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Dikatakan Tonin, Fredy memang mendapatkan uang Rp279 juta karena membantu penebusan sertifikat di koperasi.

"Jadi ada suatu case itu rumah atas nama R tapi mengkunya punya ibunya di daerah Kemang. Itu dia mau pinjam duit kan akhirnya untuk pinjam duit perlu ditebus sertifikatnya. Minta tolonglah sama si Fredy ya namanya minta tolong orang enggak diupah?" tambahnya.

Tonin pun menegaskan bahwa uang tersebut tak ada kaitannya dengan sertifikat rumah ibunda Dino.

"Yang anehnya Fredy terima Rp300 juta tapi ada lagi yang terima Rp1,4 miliar. Masa Fredy dalang dapatnya dikit tapi ada yang dapat Rp1,4 miliar, seolah-olah mafia tanah lagi, padahal itu pinjam uang. Jadi dibikin rumit cerita ini," katanya.

Dalam perkara ini, Toni mengatakan kliennya hanya sebagai perantara seseorang yang hendak meminjam uang, dan uang Rp279 juta merupakan komisinya.

Fredy Kusnadi melaporkan Juru Bicara Presiden Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Fredy Kusnadi melaporkan Juru Bicara Presiden Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Baca juga: Sakit Perut, Fredy Kusnadi Tak Penuhi Panggilan Polisi di Dugaan Sindikat Tanah Dino Patti Djalal

"Freddy itu enggak bisa diapa-apakan tapi dipaksakan begitu loh dengan dibuat video, itu difitnah, itu persoalan lain. Sekarang saya perantara orang pinjam uang, saya kan minta komisi saya. Nanti akhirnya rumah itu ditebus ibunya Rp5 miliar di koperasi," katanya.

"Yang menghadirkan orang yang dikasih namanya atas nama yang R itu, kenapa Fredy yang diuber? Dibuat ceritanya seolah-olah balik nama itu punya sertifikat, kan kasihan orang," pungkas Tonin.

Sebelumnya, Dino Patti Djalal membeberkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan Fredy Kusnadi, di mana nama terakhir diduga Dino sebagai dalang sindikat mafia tanah.

Ada tiga hal yang dijelaskan Dino dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya.

"Pertama adalah pernyataan atau pengakuan terangka bernama Sherly yang telah tertangkap oleh polisi, dan saya mengapresiasi dan terima kasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan rumah ibu saya," katanya dalam video tersebut, dilihat Senin (15/2/2021).

Dalam pengakuannya Sherly, Fredy sempat menyuruh Sherly untuk menggunakan KTP palsu milik Yurmisnawati dalam proses pengambilalihan sertifikat rumah.

Dengan KTP palsu itu, akan dibuatkan rekening baru dan hasil penjualan sertifikat bisa dicairkan dan tidam akan jatuh ke tangan ibunda Dino.

Kemudian, Sherly juga mengatakan bahwa Fredy memberikan NPWP palsu, KTP palsu dan menyediakan figur palsu atas nama Yurmisnawati. Figur tersebut sudah bertemu Sherly sebanyak dua kali.

Lebib lanjut, Dino mengatakan dalam bukti kedua yakni bukti transfer yang diterima Fredy.

"Ini adalah bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi. Dari sana diuangkan sekitar Rp4- Rp5 miliar dan dibagi-bagi, paling besar jumlahnya mungkin bosnya mendapat Rp1,7 miliar, dan yang lain antara Rp1 miliar dan Rp500 juta," tambahnya.

Kemudian, bukti ketiga yang disebutkan Dino yakni rumah miliknya yang di Jalan Paradiso yang tengah diusut oleh kepolisian.

"Mendapatkan konfirmasi oleh BPN bahwa sertifikatnya telah beralih nama ke Fredy Kusnadi. Hita. di atas putih. Jadi jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah sedikitnya tiga rumah, tapi mungkin lebih dari itu," tambahnya.

"Dan menurut saya, Fredy dan anggota sindikat ini melakukan kesalahan besar yaitu mereka menjadikan ibu saya yang sudah  berumur 84 tahun sebagai korban mereka. Saya sebagai putra beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki. Saya tak takut dengan siapa pun, dan saya akan pastikan bahwa pelaku sindikat ini akan terungkap dan insyaallah tertangkap," pungkas Dino.

(Tribunnews.com/Shella/Reza Deni)
 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas