POPULER NASIONAL Daftar Jenderal Polisi Dimutasi | Kemungkinan Hukuman Mati untuk Kompol Yuni Cs
Simak berita populer nasional Tribunnews! Daftar jenderal polisi yang dimutasi hingga kemungkinan sanksi hukuman mati untuk Kompol Yuni cs.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer Tribunnews dari kanal nasional selama 24 jam terakhir.
Sebanyak 25 perwira tinggi dan menengah telah dimutasi untuk menduduki jabatan baru.
Mutasi dan promosi ini tertuang dalam dua surat telegram, masing-masing Nomor: ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 Februari 2021.
Sementara itu, Markas Besar Kepolisian RI berbicara soal kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan pada mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti, dan 11 anggota polisi yang tertangkap menggunakan narkoba.
Hal ini disamapikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers pada Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Situs Aisha Weddings yang Promosikan Pernikahan Usia Dini Terdaftar di Luar Negeri
Baca juga: Berkaca Dari Kasus Kompol Yuni, Anggota Komisi III Ini Yakini Masih Ada Polisi yang Bermain Narkoba
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Komjen Agus Andrianto jadi Kabareskrim
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Agus Andrianto untuk menempati kursi jabatan Kepala Bareskrim Polri pada Kamis (18/2/2021).
Penunjukkan itu berdasarkan surat telegram rahasia (STR) dengan nomor ST/318/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021.
STR tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Sutrisno Yudhi Hermawan atas nama Kapolri.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan surat telegram rahasia tersebut.
Surat penunjukkan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Dalam surat telegram tersebut, Komjen Agus Andrianto yang kini ditunjuk menjabat sebagai Kabareskrim sebelumnya bertugas sebagai Kabaharkam Polri.