Sindikat Mafia Tanah Mulai Terungkap, Politisi PKB Minta Polisi Tak Berhenti di Kasus Ibunda Dino
Ada baiknya, dikatakan Luqman, dari kasus Dino Patti Djalal ini polisi terus mengembangkan dan menyidik jaringan-jaringan mafia tanah.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator PKB Luqman Hakim menyoroti soal ditetapkannya Fredy Kusnadi sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Menurut Luqman, kepolisian patut diapresasi dalam penanganan kasus ini.
"Kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus madia tanah dari kasus Pak Dino ini. Saya apresiasi," kata Luqman saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini berharap Polri tak hanya berhenti di kasus Dino.
"Jadi, ada laporan maupun enggak ada laporan tapi kalau baunya mafia tanah ini merajarela sudah sedemikian lama itu," katanya.
Baca juga: Ternyata ini Peran Fredy Kusnadi dalam Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal
Ada baiknya, dikatakan Luqman, dari kasus Dino Patti Djalal ini polisi terus mengembangkan dan menyidik jaringan-jaringan mafia tanah.
"Ini puncak gunung es saja kasusnya keluarga Pak Dino ini. Saya sering mendengar orang berkeluh kesah di banyak tempat soal seperti ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Satgas mafia tanah Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan Fredy Kusnadi alias FK dalam kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) melakukan penangkapan Fredy Kusnadi ini pada pagi tadi.
"Khusus terkait dengan saudara FK tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran," kata Irjen Fadil kepada wartawan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Lebih lanjut kata Fadil, satgas mafia tanah mendapatkan dua alat bukti dari tersangka Fredy Kusnadi.
"Karena telah ditemukan dua alat bukti yang dimiliki bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ungakpnya.
Di sisi lain, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan keterlibatan Fredy Kusnadi dalam kasus ini.
Di mana nama Fredy Kusnadi terlibat dalam Laporan Polisi ketiga (LP 3) yang diterima pihak Polda Metro Jaya dari korban yang merupakan Ibunda dari eks Wakil Menteri Luar Negeri RI itu.
"Yang jelas dia (Fredy Kusnadi) adalah perannya di LP ketiga, ada pemindahan hak dari korban ke dirinya, padahal korban tidak pernah merasa menjual," ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga LP, Laporan pertama ini dilakukan pada April 2020 lalu yang menyangkut rumah keluarga Dino Patti Djalal di kawasan Pondok Pinang.
LP kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di kawasan Kemang.
Serta LP ketiga diterima Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021 yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.