Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Nama Gh05t666nero, Bocah 16 Tahun Bobol Database Kejagung, Data Dijual Rp 400 Ribu

Database sejumlah jaksa dan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) diretas oleh seorang hacker yang masih berusia 16 tahun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Pakai Nama Gh05t666nero, Bocah 16 Tahun Bobol Database Kejagung, Data Dijual Rp 400 Ribu
CSO
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Database sejumlah jaksa dan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) diretas oleh seorang hacker.

Data tersebut bocor dan dan diunggah di salah satu situs forum hacker raidforums.com.

Data-data tersebut berisi nama lengkap, nomor telepon, alamat email dengan domain kejaksaan.go.id, jabatan, pangkat, hingga nomor pegawai.

Baca juga: POPULER INTERNASIONAL Anak Tak Sengaja Tembak Ibu | Pria 52 Tahun yang Berhasil Pikat Gadis 19 Tahun

Pembobolan itu dilakukan oleh peretas yang mengatasnamakan dirinya Gh05t666nero.

Selain mengunggah database Kejaksaan RI, dia juga menyampaikan pernyataan terkait dengan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pihak Kejaksaan Agung kemudian langsung bergerak memburu pembobol data tersebut. Tak butuh lama, tim Kejaksaan Agung berhasil menciduk seorang remaja di Sumatera Selatan.

Baca juga: Profil AKBP Ahrie Sonta, Kapolres yang Diangkat Jadi Sekpri Kapolri Lewat Mutasi Perdana

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 20 Februari 2021: Ikatan Cinta dan The Midnight Man

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, basis data atau database yang diperjualbelikan di situs forum online itu dibobol oleh bocah berusia 16 tahun dari Lahat, Sumatera Selatan.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan masih 16 tahun dan masih sekolah," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Leonard mengatakan, info peretasan data pegawai pertama kali diterima pada Rabu, 17 Februari, sekitar 14.55 WIB.

Data itu kemudian diduga dijual kembali. Leonard menyebut, tim Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung kemudian bergerak.

Hasilnya, tim mendapat informasi bahwa data pegawai yang diperjualbelikan sebesar 500 megabyte dan jumlah file sebanyak 3.086.224.

"(Data) dijual seharga Rp 400 ribu. Tim juga menganalisis dan mendapatkan sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada web Kejaksaan RI," ujar Leonard.

Setelah menganalisis sumber data, tim siber Kejagung kemudian melakukan investigasi dan memancing pelaku dengan cara membeli data tersebut.

"Dari penelusuran yang didapatkan identitas pelaku berinisial MFW. Tim Kejaksaan menemukan username yang bersangkutan, Twitter, maupun Telegram, WhatsApp, dan website," ucap Leonard.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas