Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

Berikut ini cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Panduan Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang. Berikut ini cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya.

Kemensos pada tahun ini kembali menggandeng PT Pos Indonesia sebagai satu di antara penyalur BST dengan daya jangkau hingga ke daerah 3T (tertingggal, terdepan, terluar).

Program Bansos Tunai Rp 300 ribu dilaksanakan pada Januari hingga April 2021.

Bantuan ini diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 12 triliun.

"Pos Indonesia mengerahkan segala kemampuan untuk bisa menyalurkan BST tepat waktu."

"Sebanyak 21 ribu pegawai Pos se-Indonesia siap menyalurkan program BST tahun 2021," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, dikutip dari Posindonesia.co.id.

Baca juga: Kartu Prakerja akan Dilanjut dan Dapat Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SD hingga SMA, Akses pip.kemdikbud.go.id

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

BERITA REKOMENDASI

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.

Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu, yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

Adapun pilihan yang tersedia yakni NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, dan Nomor PBI JK/KIS.


3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas