Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua KPK: Hukuman bagi Koruptor Bukan Mati, tapi Eksistensi Sosial Dimatikan

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, menilai Indonesia dapat meniru Singapura dimana hukuman koruptor bukan mati, eksistensi sosialnya dimatikan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Ketua KPK: Hukuman bagi Koruptor Bukan Mati, tapi Eksistensi Sosial Dimatikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi terbuka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Agus Rahardjo menilai Indonesia dapat meniru Singapura dimana hukuman koruptor bukan mati, eksistensi sosialnya dimatikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Indonesia dapat mencontoh negara Singapura dalam menghukum para pejabat koruptor.

Menurutnya, hukuman yang paling tepat bagi koruptor ialah mematikan eksistensi sosial mereka.

"Kalau saya, tepat apa yang dilakukan Singapura. Hukuman koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya dimatikan," kata Agus, dikutip dari diskusi virtual YouTube Medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Eksistensi yang dimaksud, koruptor tak dapat menikmati fasilitas apapun setelah tertangkap, seperti dilarang memiliki rekening dan mendirikan usaha.

Lalu, harta kekayaan yang dimiliki koruptor juga dapat disita negara sampai habis.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Enam Mantan Petugas Lapas di Riau Jalani Hukuman di Nusakambangan

Baca juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Geledah Kantor PT Eka Madra Sentosa

"Jadi, dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati kemudian dirampas semua." 

"Setelah dikembalikan kerugian negara, eksistensi berikutnya seperti bukan manusia lagi."

BERITA REKOMENDASI

"Sampai punya rekening enggak boleh, punya usaha enggak boleh," terang mantan Ketua KPK itu.

Pernyatan Agus itu dikeluarkan dalam menanggapi statement Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej beberapa waktu lalu.

Dimana, Eddy mengatakan hukuman mati layak bagi koruptor, khususnya pada kasus dugaan suap Eks Menteri KKP Edhy Parbowo dan Eks Mensos Juliari P. Batubara.

Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo berjabat tangan dengan Ketua KPK Firli Bahuri usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Wamenkumham Nilai Pidana Mati Layak Bagi 2 Eks Menteri yang Korupsi, Ini Tanggapan Refly Harun

Baca juga: Setujui Edhy dan Juliari Dihukum Mati, Mantan Ketua KPK: Bisa Buat Orang Takut Korupsi

Selain itu, Agus menekankan, pemerintah perlu memperbaiki sistem yang ada untuk menutup celah korupsi.

Bukan hanya memikirkan persoalan hukuman apa yang setimpal.


"Perlu didukung terus untuk perbaikan sistem kita. Jadi banyak yang nyebut, sistem pendidikan."

"Sistem reformasi pegawai negeri, itu yang penting," pungkas Agus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas