Ini Nama-Nama Anggota Tim Telaah Substansi UU ITE Bentukan Pemerintah
Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi dibentuk Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat.
Rincian terkait tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik.
Dalam salinan keputusan yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/2/2021) Tim terdari dari dua yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Baca juga: Mahfud MD Umumkan Tim Kajian UU ITE, Ini Pertimbangan Pembentukan, Susunan, dan Tugasnya
Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).
Sekretaris Tim Pelaksana dijabat Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya).
Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua, mengoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Ketiga mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Keempat memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat.
Kelima, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Pengarah.
Baca juga: Mahfud MD Harus Luruskan Pernyataan Terkait Keadilan Restoratif Kasus Perkosaan
Tim Pelaksana tersebut terdiri dari dua Sub Tim.
Sub Tim II yang selanjutnya disebut Tim Telaah Substansi UU ITE bertugas melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.
Sub Tim II diketuai Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Sekretaris dijabat Baringin Sianturi (Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia).
Anggota Sub Tim II terdiri dari 11 orang antara lain:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.