KLHK Launching Buku Peta Jalan Pemenuhan Bahan Baku Daur Ulang untuk Kurangi Impor Sampah
KLHK diberikan tugas untuk membuat peta jalan terkait mana saja sampah yang bisa dijadikan bahan baku.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan buku terkait peta jalan pemenuhan bahan baku daur ulang untuk mengurangi impor sampah di puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, Senin (22/2/2021).
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan kebutuhan industri daur ulang kertas dan plastik dari bahan baku terpilah di Indonesia (RI), 50 persennya masih impor.
“Artinya sampah di Indonesia belum cukup kualitasnya untuk kebutuhan bahan baku industri daur ulang dalam negeri,” kata Rosa Vivien di HPSN 2021 yang diselenggarakan secara daring.
Ia mengatakan buku Kajian Daur Ulang Kertas dan Pelastik Dalam Negeri sebenarnya mandat dari surat keputusan bersama (SKB), antara KLHK, Kementerin Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kapolri.
Dirjen PSLB3 itu mengatakan pihaknya di KLHK diberikan tugas untuk membuat peta jalan terkait mana saja sampah yang bisa dijadikan bahan baku.
Baca juga: Menteri KLHK Soroti Masalah Sampah Medis Akibat Pandemi Covid-19 di HPSN 2021
“Yang intinya dari buku ini adalah dalam rangka pemenuhan bahan baku dari dalam negeri, supaya kita tidak impor lagi,” lanjutnya.
Diharapkan nantinya kementerian perindustrian bisa membangun perusahaan-perusahaan daur ulang dan kementerian perdagangan dapat menurunkan kuota impor atau bahkan tidak perlu impor sampah bahan baku daur ulang kertas dan pelastik lagi.
Dirjen PSLB3 itu mengatakan buku ini akan didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Nantinya buku akan diserahkan kepada stakeholder dan mitra KLHK terkait yang turut melakukan pengelolaan sampah, seperti Pemda, para asosiasi daur ulang plastik dan kertas, sosial entrepreneur serta para rekan pemulung.
“Rekan-rekan pemulung yang juga membantu menyelesaikan permasalahan sampah dengan memilah sampah tersebut,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.