Pengacara Terdakwa Pertanyakan Saksi Ahli Pakai Teori Kemungkinan Penyebab Kebakaran di Kejagung
Maka itu, kata Arnold, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI, Arnold JP Nainggolan mempertanyakan penggunaan teori pendekatan kemungkinan dalam menentukan kebakaran gedung tersebut.
"Apa tujuan kami dari (menanyakan) teori kemungkinan itu bahwasanya ahli (menyebut) masih memungkinkan kebakaran gedung ini terjadi akibat bara atau memang nyala api. Ahlinya sendiri masih mungkin-mungkin, jadi belum pasti masih mengira-ngira atau menebak-nebak bahasanya," ujar Arnold di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).
Maka itu, kata Arnold, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Baca juga: Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ahli Sebut Setiap Lantai Ditemukan Fraksi Solar
Lebih lanjut, saksi ahli Nurcholis juga menjelaskan, tak ada puntung rokok yang ditemukan saat Puslabfor Polri melakukan olah TKP di lokasi.
Alhasil, pengacara pun mempertanyakan apakah puntung rokok itu menjadi abu, yang mana bara rokok itu disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya kebakaran di gedung tersebut.
Menurutnya, ini bertentangan dengan dakwaan JPU kalau gedung itu terbakar karena puntung rokok dan telah diamankan puntung rokok sebagai barang bukti.
"Majelis hakim nanti yang menilai, tapi itu yang terinformasikan supaya tak ada jurang informasi antara ruang sidang ini dengan masyarakat Indonesia," tambahnya.
"Saya tegaskan, tidak ditemukan lagi puntung rokok. Puntung rokok itu sudah jadi abu, itulah informasi yang kami peroleh dari dalam ruang sidang," pungkas Arnold.
Sebelumnya, Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dengan Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada 22 Agustus 2020. Atas kelalaiannya, mereka didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.