Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Ingatkan Aturan Main Copot Jabatan Bila Tak Mampu Tangani Karhutla

Pimpin Rakornas, Jokowi ingatkan sanksi tegas hingga pencopotan pada pejabat daerah, apabila tidak mampu menangani Karhutla masih berlaku.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presiden Jokowi Ingatkan Aturan Main Copot Jabatan Bila Tak Mampu Tangani Karhutla
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Tim Gabungan Komando Resort Militer 174/Anim Ti Waninggap (Korem 174/ATW) Merauke berhasil memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kebun Coklat, Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, Provinsi Papua. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berawal dari warga masyarakat yang mempunyai kebiasaan dalam membuka lahan baru dengan cara melakukan pembakaran hutan yang akan dijadikan sebagai tempat bercocok tanam. Api merembet semakin luas dan sulit untuk dipadamkan dan kebakaran sudah mencapai sekitar 4 hektar serta memasuki area pemukiman warga masyarakat, sehingga Tim SAR gabungan melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan kepada masyarakat sekitar. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, (22/2/2021).

Presiden mengatakan Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) rutin dilaksanakan setiap tahun sejak 2015.

Tujuannya untuk mengingatkan pejabat di daerah agar tidak lupa pada aturan main, terutama pejabat baru di daerah yang rawan terjadi Karhutla.

"Untuk mengingatkan baik kepada para gubernur, bupati, wali kota, Pangdam, Dandim, Danrem, Kapolda, Kapolres. Terutama ini, terutama, jika ada pejabat-pejabat yang baru di daerah-daerah yang rawan bencana kebakaran," kata Presiden.

Baca juga: Begini Antisipasi Karhutla oleh Pemerintah di Tahun 2021 Menurut Mahfud MD

Aturan main yang dimaksud yakni sanksi tegas hingga pencopotan pada pejabat daerah, apabila tidak mampu menangani Karhutla.

"Kalau, jadi kalau, di wilayah saudara-saudara ada kebakaran dan membesar, dan tidak tertangani dengan baik. Aturan mainnya tetap sama. Belum saya ganti. Saya kira kita masih ingat semuanya. Kalau yang ikut rutin setiap tahun pertemuan seperti ini dengan saya. Pasti semuanya masih ingat. Yaitu, dicopot. Yaitu, diganti. Jelas? meskipun saya baru perintah ke panglima dan kapolri baru dua kali," kata Presiden.

Presiden kembali menegaskan bahwa aturan main tersebut telah disepakati sejak 2016 dan masih berlaku.

Baca juga: Kabareskrim Sebut Penegakan Hukum Kasus Karhutla Efektif Ditekan Hingga 66% 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu para pejabat baru di daerah, mulai dari Pangdam, Danrem, Dandim, Kapolda, dan Kapolres agar bisa memperhatikan aturan main tersebut. 

"Jadi kali ini saya ulang lagi, ini hanya untuk yang pejabat-pejabat baru agar tahu aturan main ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas