Presiden Jokowi Ingatkan Aturan Main Copot Jabatan Bila Tak Mampu Tangani Karhutla
Pimpin Rakornas, Jokowi ingatkan sanksi tegas hingga pencopotan pada pejabat daerah, apabila tidak mampu menangani Karhutla masih berlaku.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, (22/2/2021).
Presiden mengatakan Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) rutin dilaksanakan setiap tahun sejak 2015.
Tujuannya untuk mengingatkan pejabat di daerah agar tidak lupa pada aturan main, terutama pejabat baru di daerah yang rawan terjadi Karhutla.
"Untuk mengingatkan baik kepada para gubernur, bupati, wali kota, Pangdam, Dandim, Danrem, Kapolda, Kapolres. Terutama ini, terutama, jika ada pejabat-pejabat yang baru di daerah-daerah yang rawan bencana kebakaran," kata Presiden.
Baca juga: Begini Antisipasi Karhutla oleh Pemerintah di Tahun 2021 Menurut Mahfud MD
Aturan main yang dimaksud yakni sanksi tegas hingga pencopotan pada pejabat daerah, apabila tidak mampu menangani Karhutla.
"Kalau, jadi kalau, di wilayah saudara-saudara ada kebakaran dan membesar, dan tidak tertangani dengan baik. Aturan mainnya tetap sama. Belum saya ganti. Saya kira kita masih ingat semuanya. Kalau yang ikut rutin setiap tahun pertemuan seperti ini dengan saya. Pasti semuanya masih ingat. Yaitu, dicopot. Yaitu, diganti. Jelas? meskipun saya baru perintah ke panglima dan kapolri baru dua kali," kata Presiden.
Presiden kembali menegaskan bahwa aturan main tersebut telah disepakati sejak 2016 dan masih berlaku.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Penegakan Hukum Kasus Karhutla Efektif Ditekan Hingga 66%
Oleh karena itu para pejabat baru di daerah, mulai dari Pangdam, Danrem, Dandim, Kapolda, dan Kapolres agar bisa memperhatikan aturan main tersebut.
"Jadi kali ini saya ulang lagi, ini hanya untuk yang pejabat-pejabat baru agar tahu aturan main ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.