Tes Urine Polisi, Legislator Golkar Soroti Penghuni Lapas Narkoba Sukamiskin Sudah Capai 80 Persen
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa mendukung langkah yang diambil Kapolri buntut keterlibatan 12 anggota polisi dalam penyalahgunaan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia tanpa terkecuali.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa mendukung langkah yang diambil Kapolri buntut keterlibatan 12 anggota polisi dalam penyalahgunaan narkoba.
Apalagi, kata Supriansa, saat ini lembaga pemasyarakatan (lapas) narkoba Sukamiskin sudah memiliki penghuni mencapai 80 persen.
"Itu (tes urine bagi seluruh polisi) terobosan perbaikan internal yang patut diapresiasi. Apalagi hasil kunjungan kerja Komisi III kemarin di Sukamiskin penghuni lapas soal narkoba mencapai 80%, itu artinya penyalagunaan narkoba sangat tinggi di indonesia," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (22/2/2021).
Menurut Supriansa, permasalahan narkoba di Tanah Air dapat diibaratkan seperti lantai yang kotor.
Ketika akan dibersihkan menggunakan sapu, tentu haruslah menggunakan sapu yang bersih. Bukannya dengan sapu yang kotor.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Seluruh Jajarannya Tes Urine, NasDem: Harus Benar-benar Urine Sendiri
Sapu ini, kata Supriansa, diibaratkan sebagai polisi sebagai penegak hukum. Jika 'bersih' atau tidak terlibat penyalahgunaan narkoba tentu akan maksimal dalam menghapus masalah narkoba.
"Saya kira untuk membersihkan lantai yang kotor maka memang harus menggunakan sapu yang bersih. Jadi jika polisinya bersih dari pengaruh narkoba, maka saya yakin mereka bisa bekerja dengan baik," kata Supriansa.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia, tanpa terkecuali.
Instruksi ini keluar setelah Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya ditangkap karena diduga terlibat narkoba.
Perintah Jenderal Sigit itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
”Iya benar (surat telegram, red),” kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Dalam surat telegram itu, selain tes urine ada 10 instruksi lain yang harus diperhatikan para Kapolda.