Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa: Gus Nur Sengaja Timbulkan Sikap Permusuhan ke NU Lewat Youtube

Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahli Bahasa: Gus Nur Sengaja Timbulkan Sikap Permusuhan ke NU Lewat Youtube
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/2/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama, dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, pada Selasa (23/2/2021).

Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam keterangannya di persidangan, Andika mengaku menemukan beberapa labelisasi negatif dalam pernyataan Gus Nur terhadap NU di video sesi wawancaranya bersama Refly Harun.

Baca juga: Interupsi di Persidangan, Polisi Giring Keluar Keluarga Gus Nur

"Di dalam postingan terdakwa saya menemukan adanya labelisasi negatif tehradap golongan tertentu yang disebutkan jelas terdakwa adalah Nahdlatul Ulama," kata Andika.

Adapun labelisasi yang dimaksud Andika terhadap NU berupa kata - kata berkonotasi negatif yang dilontarkan Gus Nur, seperti NU yang diumpamakan sebuah bus dengan jalan oleng, dan ditumpangi sopir, kenek dan penumpang. Selain oleng, ditemukan pula kata - kata seperti ugal - ugalan, mabok.  

"Jadi labelisasi negatif itu yang diumpamakan bus yang jalannya oleng, dipicu sopirnya, keneknya, jadi mengasosiasikan di dalam tubuh NU dihuni atau diisi penumpang yang secara negatif dia labeli," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Labelisasi negatif ini ditunjukan kata - kata yang berkonotasi negatif seperti oleng, ugal ugalan, mabok, itu kata yang konotasi negatif," sambung Andika.

Andika menambahkan, jika kata - kata berkonotasi negatif itu disebar ke golongan tertentu, akan mengakibatkan daya luka. 

Ketika daya luka timbul, maka yang terjadi selanjutnya orang atau golongan tersebut akan memunculkan sikap permusuhan dan kebencian. Menurut Andika, hal itu yang ingin disasar Gus Nur atas pernyataannya dalam unggahan video di kanal Youtube Munajat Channel.

Baca juga: Penahanan Empat IRT Akhirnya Ditangguhkan, Gus Jazil: Hukum Jangan Tajam ke Bawah

"Ketika kata negatif itu disebarkan ke golongan tertentu, tentu akan menimbulkan daya luka. Ketika sudah ada daya luka, maka orang tersebut akan memunculkan sikap permusuhan dan kebencian. Jadi hukum kausalitas saja," ujarnya.

Ketika ada orang yang dilabelisasi negatif maka secara logika dan naluriah manusiawi, tentu akan menimbulkan sikap tidak senang dan permusuhan pada individu atau kelompok, dan ini yang disasar," pungkas dia.

Sebagai informasi Sugi Nur Rahardja didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).

Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun dengan Gus Nur

Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.

Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas