Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai

Presiden Jokowi meneken aturan karyawan di perusahaan atau pabrik bisa dikontrak sampai 5 tahun, termasuk mewajibkan pemberian kompensasi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai
Ist
Kedai Kopi yang khusus mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai karyawannya. Presiden Jokowi meneken aturan karyawan di perusahaan atau pabrik bisa dikontrak sampai 5 tahun, termasuk mewajibkan pemberian kompensasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan yang membuat karyawan di sebuah perusahaan atau pabrik, bisa dikontrak sampai lima tahun.

Mengutip dari Kompas TV, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Adapun, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja

Dalam kebijakan yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama lima tahun.

Sebelumnya, perusahaan hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun.

Rinciannya, hanya dua tahun kontrak PKWT dengan perpanjangan maksimal setahun.

"Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh."

ILUSTRASI Karyawan Pinduoduo
ILUSTRASI Karyawan Pinduoduo (scmp)
BERITA REKOMENDASI

"Dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.

Yakni, berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja

Untuk pekerja kontrak berdasarkan jangka waktu ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sementara, pekerja kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.


Namun yang perlu diingat, perusahaan tidak boleh memperkerjakan pegawai kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Perusaahan Wajib Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas