Duduk Perkara Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN
Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto berhasil memenangkan gugatan atas kepengurusan Partai Berkarya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr, batal dan wajib dicabut.
Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Diketahui, pada 11 Juli 2020 lalu, Partai Berkarya terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Tommy Soeharto dan Muchdi Pr.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pecahnya Partai Berkarya diawali oleh sejumlah kader yang menilai kepemimpinan Tommy Soeharto saat itu tak berjalan baik.
Baca juga: Menangkan Gugatan, Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto Persilakan Muchdi Pr Banding
Baca juga: Kemenkumham Pelajari Gugatan Tommy Soeharto Terkait Partai Berkarya yang Dikabulkan PTUN Jakarta
Mereka menilai Tommy tidak mampu membawa Partai Berkarya mencapai ambang batas parlemen pada Pemilu 2019.
Selain itu, Tommy tak pernah melakukan evaluasi terkait Pemilu 2019.
Disisi lain, dualisme dalam Partai Berkarya juga terlihat saat memberikan dukungan terhadap calon presiden dalam Pemilu 2019 lalu.
Ketika itu, Tommy menyatakan Partai Berkarya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun, Muchdi Pr justru mendukung Jokowi-Maruf Amin.
Di tengah-tengah dualisme tersebut, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai pada Maret 2020 untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.
Dilansir Kompas.com, hasil Munaslub yang digelar pada 11 Juli 2020 itu melahirkan Muchdi Pr sebagai ketua umum Partai Berkarya.
Sementara Badaruddin Andi Picunang menjadi sekretaris jenderal.
Selanjutnya, pada 6 Agustus 2020, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr mengumumkan pihaknya telah menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.
SK itu diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.02 TAHUN 2002.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Purn Muchdi Pr, Kalah di PTUN soal Partai Berkarya, Dulu Terdakwa Pembunuhan Munir
Baca juga: AMPB Bersyukur Masalah Internal Partai Berkarya Sudah Selesai
Sesuai SK tersebut, posisi ketua umum Partai Berkarya yang sebelumnya diduduki Tommy Soeharto, resmi dijabat Muchdi Pr.
Kemudian Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso sebagai sekretaris jenderal.
Tak hanya SK kepengurusan, partai dibawah pimpinan Muchdi juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
Kubu Tommy Soeharto Persilakan Muchdi Pr Banding
Resmi memenangkan gugatan atas kepengurusan Partai Berkarya, kubu Tommy Soeharto mempersilakan jika Muchdi Pr akan mengajukan banding.
"Monggo, silakan saja kalau Pak Muchdi akan banding," kata Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso, Selasa (23/2/2021), dilansir Tribunnews.
Priyo mengaku bersyukur karena putusan PTUN Jakarta dinilai telah mengembalikan Partai Berkarya pada yang berhak.
Ia pun berharap Menkumham, Yasonna H Laoly, akan membatalkan SK kepengurusan Muchdi Pr.
"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya."
"Majelis Hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin."
Baca juga: Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Ajukan Banding Putusan PTUN yang Menangkan Tommy Soeharto
Baca juga: Pecahnya Kongsi Partai Berkarya Versi Kubu Muchdi PR Diibaratkan dengan Istilah Jawa Ini
"Kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," tutur dia.
"Kami meyakini Menkumham Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, Muchdi Pr menyatakan pihaknya akan mengajukan banding setelah gugatan Tommy dikabulkan PTUN Jakarta pada Selasa (16/2/2021).
"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTUN tersebut," kata Muchdi Pr melalui video yang diterima Tribunnews.
Ia menegaskan pihaknya telah menerima SK Kemenkumham secara sah dan sesuai AD/ART partai serta peraturan perundang-undangan.
"Proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan Munaslub hingga pelaksanaannya tanggal 10-12 Juli 2020 telah dilakukan bersandar pada aturan main organisasi yaitu AD/ART Partai Berkarya dan peraturan perundangan."
"Dan diajukan kepada kemenkumham hingga terbitnya SK tersebut di atas," pungkasnya.
Baca juga: Syamsu Djalal Masih Menjabat Ketua Mahkamah Partai Berkarya
Baca juga: PROFIL Syamsu Djalal yang Dicopot dari Ketua Mahkamah Berkarya, Pernah Kritik KSAD Andika Perkasa
Baca juga: Priyo Budi Santoso Klaim Menkumham Akan Kembalikan Partai Berkarya ke Tommy Soeharto
Baca juga: Syamsu Djalal Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Vincentius Jyestha Candraditya/Chaerul Umam, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Ihsanuddin)