Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Mekanisme Teguran Virtual Police Terkait Pelanggaran UU ITE di Sosial Media

Diketahui, pengawasan virtual police tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform yang paling banyak digunakan masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini Mekanisme Teguran Virtual Police Terkait Pelanggaran UU ITE di Sosial Media
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Gedung Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan.

Diketahui, pengawasan virtual police tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform yang paling banyak digunakan masyarakat.

Di antaranya melalui platform Facebook, Twitter, dan Instagram.

Baca juga: Komnas HAM dan Bareskrim Polri Gagas Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM

Menurut Slamet, pengguna sosial media yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.

"Peringatan virtual sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu. 'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," kata Slamet di akun YouTube Siber Tv, Jumat (19/2/2021).

Slamet menerangkan tim patroli siber bakal memberikan pesan peringatan sebanyak 2 kali kepada pelanggar.

Baca juga: Demokrasi Dianggap Melemah di Era Jokowi, Pengamat: Revisi UU ITE Jangan Hanya Basa Basi Politik

Berita Rekomendasi

Dalam peringatan itu, tim akan menjelaskan terkait pasal yang dilanggar jika pelaku mengunggah konten tersebut.

"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, atau kah mengandung hoax," jelasnya.

Sebaliknya, para pelanggar juga diminta untuk menurunkan kontennya tersebut paling lama 1x24 jam.

Baca juga: 2 Hari Tak Pulang, Seorang Buruh Tani Ditemukan Tewas di Selokan Rumah Warga, Awalnya Pamit Kerja

Jika menolak, pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi. Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," katanya.

Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM

Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini Selasa (23/2/2021). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas